![]()
MabesNews.tv, Kab.Padang Lawas Utara – Sumut : Senin 28 September 2026 – Geger SMAN 1 Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Sekolah negeri berakreditasi A tersebut dipersoalkan terkait dugaan pungutan iuran Rp.50 ribu per siswa, kondisi fasilitas yang dinilai tidak layak, serta pengelolaan Dana BOS miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun dari tim di lokasi SMAN 1 Portibi, Rabu (23/09/2026), menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum komite sekolah dalam pembayaran sumbangan program pendidikan ( SPP ) tersebut bersama pihak kepala sekolah.
Pantauan awak media di area sekolah menemukan kondisi sarana prasarana seperti WC siswa dan kipas angin di ruang kelas dikeluhkan tidak layak. Hal ini berbanding terbalik dengan data realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Portibi yang tercatat mencapai miliaran rupiah dalam rentang tahun 2023 hingga 2025.
Kontroversi semakin mencuat saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung. Oknum security yang ditemui di lokasi sempat berjanji akan mempertemukan dengan Kepala Sekolah pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil.
“Bapak lagi ada urusan,” pungkas oknum security tersebut.
Perlu diketahui, pengelolaan Dana BOS saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Di tingkat provinsi, diperkuat dengan Pergub Sumut No.21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional SMA/SMK/SLB Negeri. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa semua pembiayaan harus berbasis RKAS dan wajib dipublikasikan melalui spanduk transparansi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Larangan pungutan di sekolah negeri juga diatur tegas. Sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik, orang tua/wali.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Portibi, Toni Simbolon, belum memberikan keterangan resmi kepada awak media saat keberadaan di lokasi.
Media Mabes News.Com / TV membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala SMAN 1 Portibi, pihak security, Komite Sekolah, Kacabdis Pendidikan Wilayah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi berimbang sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung…..
Ditulis :
( RS ).












Leave a Reply