MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

DPRD, Pemkab, dan BPN Cilacap Sepakat Kawal 15 Tuntutan Aksi Hari Tani 2026 INYONG Cilacap

Loading

MabesNews.tv, CILACAP, Senin (28/9/2026) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap memimpin audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Cilacap pada hari ini, Senin, 28 September 2026. Audiensi ini diselenggarakan sebagai respons cepat atas gelombang Aksi Hari Tani 2026 (24–28 September 2026) yang disuarakan oleh Aliansi Ikatan Nyawiji Wong Cilacap (INYONG Cilacap).

​Pertemuan ini bertujuan untuk mengurai konflik agraria, pencemaran lingkungan industri, hingga jaminan perlindungan kebebasan sipil dan keadilan sosial di Kabupaten Cilacap.

​Audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai Gerindra, Suyatno, S.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, jajaran Komisi DPRD, perwakilan Pemkab Cilacap, serta delegasi petani, nelayan, dan aktivis INYONG Cilacap.

​15 Tuntutan Utama INYONG Cilacap dalam Aksi Hari Tani 2026

​Berdasarkan riset lapangan dan aspirasi masyarakat adat, petani, nelayan, serta kelompok rentan, INYONG Cilacap menyerahkan 15 poin tuntutan krusial yang dikelompokkan ke dalam 7 klaster isu utama:

​Sengketa Lahan Pesisir Widarapayung – Glempang Pasir & Audit Sertifikat Hak Pakai TNI AD

Audit menyeluruh atas Sertifikat Hak Pakai TNI AD di lahan garapan warga sejak 1965, hentikan praktik sertifikasi sepihak, serta berlakukan moratorium penarikan bagi hasil 60:40 dan pungutan Rp200.000/tahun yang membebankan petani.

​Resolusi Lahan Kampung Laut (34,2 Ha) & Kepastian Status Warga Gragalan

Penyelesaian sengketa tumpang tindih batas lahan 34,2 Ha antara warga Kampung Laut dan pihak Lapas, serta pemberian kepastian status hukum perumahan dan tanah garapan warga Gragalan (Desa Ujung Alang).

 

​Pensiun Dini PLTU Cilacap & Pemulihan Ekosistem Pesisir Pantai Lengkong

Penutupan/pensiun permanen PLTU Cilacap (penyumbang emisi ~9,46 juta ton \text{CO}_2/tahun) demi transisi energi bersih, disertai pemulihan kerusakan Pantai Lengkong akibat abrasi breakwater yang merugikan 890 nelayan.

 

​Pengawasan Pencemaran Lingkungan & Tambak Udang Masif

Evaluasi dan penindakan tegas terhadap pencemaran limbah tambak udang skala besar di sepanjang Kali Lancang dan Laguna Segara Anakan yang merusak mata pencaharian nelayan tradisional.

​Transparansi Kasus Jual-Beli Tanah PLTU Winong & Penundaan Relokasi Sekolah

Pengusutan tuntas perizinan dan transaksi jual-beli tanah untuk ekspansi industri PLTU di Dusun Winong, serta penundaan relokasi sekolah hingga ada jaminan keamanan lingkungan belajar anak.

 

​Peningkatan Anggaran UPTD PPA & Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Menaikkan anggaran operasional UPTD PPA Cilacap (yang saat ini minim, hanya Rp16 juta/tahun) agar memadai untuk pendampingan hukum, visum, dan psikolog korban TPKS, serta memangkas pembebanan biaya penempatan PMI hingga Rp35 juta.

 

​Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup & Kebebasan Sipil

Penghentian segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan stigmatisasi negatif (“PKI”/”Teroris”) terhadap warga/aktivis lingkungan sesuai mandat Anti-SLAPP Pasal 66 UU PPLH & Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025.

 

​Pernyataan Resmi Pimpinan Audiensi

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, S.H., menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal 15 tuntutan aksi ini hingga tuntas:

 

​”DPRD Cilacap berdiri bersama rakyat. Kami tidak akan membiarkan persoalan agraria, polusi PLTU, hingga minimnya anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak berlarut-larut. Sinergi lintas komisi dan kelembagaan adalah kunci untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan hukum yang berkeadilan tanpa ada intimidasi.”

​Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, menyambut baik hasil audiensi dan berkomitmen melakukan pemetaan teknis spasial:

 

​”BPN Cilacap siap menindaklanjuti data yuridis dan teknis terkait sengketa lahan 34,2 Ha di Kampung Laut, status warga Gragalan, maupun batas klaim pesisir Widarapayung. Kami akan berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait, BPN RI, dan pimpinan TNI guna menyelaraskan peta spasial demi kepastian hukum warga.”

 

Pembagian Tugas Komisi DPRD & Rencana Tindak Lanjut

​Guna memastikan seluruh 15 tuntutan tertangani secara akuntabel, DPRD Cilacap membagi tugas pengawasan secara spesifik:

​Komisi A (Hukum, Pertanahan & Kebebasan Sipil):

Bertanggung jawab mengawal kajian yuridis lahan 34,2 Ha Kampung Laut, legalitas warga Gragalan, pemetaan batas pesisir Widarapayung (TNI AD vs Warga), transparansi tanah PLTU Winong, serta perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup (Anti-SLAPP).

​Komisi D (Kesehatan, Lingkungan Hidup, PPA & Tenaga Kerja):

Bertanggung jawab atas pengawasan emisi PLTU Cilacap, pemulihan Pantai Lengkong, penanganan pencemaran tambak udang, pengawalan alokasi anggaran UPTD PPA Cilacap pada APBD, serta pengawasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

​Sebagai langkah konkret jangka pendek, DPRD Cilacap bersama BPN, Pemkab, dan delegasi INYONG Cilacap dijadwalkan akan menggelar peninjauan lapangan bersama (cross-check lokasi) ke Kampung Laut, pesisir Widarapayung, Dusun Winong, dan Pantai Lengkong dalam waktu dekat guna mengumpulkan data faktual sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan resmi.awak media (mukharis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *