![]()
MABESNEWS.TV, SORONG. PAPUA BARAT DAYA – Perselisihan kepemilikan tanah antara Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Torah Tabernakel of David dan Frengkli Silap belum juga menemukan titik terang. Sengketa ini disebut telah berlangsung sejak Desember 2020.(29/09/2026).
Kuasa hukum Frengkli Silap, Lutfi Sofyan Solissa, SH dan Jefry Sigalingging, SH., MH, menanggapi perkembangan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, tanah yang diklaim kliennya memiliki dasar dokumen pelepasan hak beserta sertifikat.
Persoalan ini disebut sebelumnya juga pernah dilaporkan pihak gereja, namun tidak menghasilkan keputusan penyelesaian kepemilikan. Pada Januari 2021, Frengkli Silap melaporkan hal serupa ke Polres.
Pada 2024, muncul kesepakatan penyelesaian melalui jalur damai berupa pembayaran. Nilai awal disebut mencapai Rp600 juta, lalu disepakati turun menjadi Rp475 juta. Namun, hingga kini kesepakatan tersebut belum terealisasi.
“Kalau memang alasan tidak ada uang, bagaimana bisa pembangunan gereja dan fasilitas di atas lahan tersebut tetap berjalan?” tanya Sofyan mempertanyakan.
Pihaknya juga menyoroti pemberian bantuan pemerintah kepada GSJA Torah Tabernakel of David. “Syarat utama bantuan adalah sertifikat tanah. Kami mempertanyakan bagaimana bantuan bisa disalurkan jika status lahan masih sengketa,” ujarnya.
Frengkli Silap, yang juga dikenal sebagai pendeta, berharap Pdt. Hendrik Kambu dan pihak gereja menunjukkan itikad baik. “Ini tempat ibadah, semestinya diselesaikan dengan terbuka dan tidak berlarut-larut,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak GSJA TOD. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan tanggapan agar pemberitaan berjalan berimbang.
Arpp🇮🇩











Leave a Reply