![]()
PALEMBANG, MABESNEWS.TV — Sebanyak delapan petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan nilai mencapai Rp922,459 miliar. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa tersebut menuai sorotan publik.
Kedelapan terdakwa tersebut merupakan mantan pejabat internal BRI. Mereka yakni Kuswiyoto, Susi Lias Setyowati, Wahyu Sulistiono, Irwan Junaedi, Linasari, Ahmad FC Barrier, Koko Alun Akbar, dan Tina Prihatina.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Pada Senin (28/9/2026), persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Usai persidangan, kedelapan terdakwa terlihat meninggalkan gedung PN Palembang dan menuju kendaraan masing-masing yang terparkir di halaman pengadilan.
Koordinator Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Chandra Gautama, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa serta kemampuan jaksa menghadirkan mereka dalam persidangan.
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, oleh majelis dilanjutkan tanpa ditahan. Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum melakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” ungkap Chandra, dikutip dari JPNN.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan terkait status penahanan para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp922,459 miliar.
Dugaan kerugian tersebut terdiri atas sekitar Rp66,002 miliar terkait PT BSS dan Rp256,456 miliar terkait PT SAL.
Relis di lapangan, (HBL)











Leave a Reply