![]()
MabesNews.tv,JAKARTA — Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo mengatakan, AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada awak media di Jakarta, Rabu.
AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka. Polisi menyebut pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujar Kukuh.
243 Penumpang, Perkara Tak Berhenti di Nakhoda
KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 penumpang ketika kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9).
Kapal kemudian dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
Besarnya jumlah penumpang membuat proses penanganan perkara tidak hanya menyangkut aspek keselamatan pelayaran, tetapi juga menjadi perhatian terhadap kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan operasional kapal.
Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan perkara merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak, termasuk nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
Polri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban Utuh
Penetapan nakhoda sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara KM Virgo Transport 8. Namun, proses hukum masih berjalan dan belum dapat disimpulkan berhenti pada satu orang.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aspek keselamatan, pengoperasian, maupun tanggung jawab dalam pelayaran kapal tersebut.
MabesNews.com menegaskan, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini publik menunggu hasil penyidikan secara utuh: apa yang sebenarnya terjadi sebelum KM Virgo Transport 8 tenggelam, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pertanggungjawaban hukum akan berhenti pada nakhoda atau berkembang kepada pihak lain.
Jurnalis: Martinus Kondo












Leave a Reply