MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

RAPAT PARIPURNA KE-9 DPR RI: BPK SERAHKAN IHPS I 2026, DPR BAHAS RUU KETENAGAKERJAAN, SATU DATA INDONESIA HINGGA PERAMPASAN ASET

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna tersebut memuat sejumlah agenda penting yang berkaitan langsung dengan pengawasan keuangan negara, pembentukan regulasi, tata kelola pemerintahan, hingga upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyampaian IHPS dan LHP tersebut menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPR RI terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan lembaga negara untuk memperbaiki tata kelola anggaran serta menindaklanjuti berbagai temuan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain agenda pengawasan, Rapat Paripurna Ke-9 juga membahas sejumlah rancangan undang-undang pada Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan.

DPR RI dijadwalkan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pekerja sekaligus memperjelas tanggung jawab para pihak dalam hubungan ketenagakerjaan.

Agenda berikutnya adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia memiliki posisi strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, terpadu, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Namun, efektivitas regulasi tersebut nantinya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Jangan sampai persoalan data yang selama ini masih ditemukan di berbagai sektor kembali menjadi hambatan dalam penyusunan kebijakan publik.

RUU PERAMPASAN ASET MASUK AGENDA PARIPURNA

Agenda yang tidak kalah penting adalah pendapat fraksi-fraksi DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI, yang selanjutnya diagendakan untuk dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Pembahasan mengenai perampasan aset memiliki arti strategis dalam konteks pemberantasan tindak pidana, khususnya terhadap kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Selama ini, penegakan hukum tidak hanya dituntut untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat tetap dinikmati atau dikuasai oleh pelaku maupun pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, pembentukan regulasi mengenai perampasan aset harus dilakukan secara cermat. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan atau menyelamatkan aset hasil tindak pidana. Namun di sisi lain, penerapannya tetap harus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, due process of law, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam agenda Rapat Paripurna, perhatian publik kembali tertuju pada keseriusan DPR RI dalam membangun instrumen hukum pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.

PENGAWASAN DAN PEMBENTUKAN UU JADI SOROTAN

Rapat Paripurna Ke-9 ini memperlihatkan bahwa DPR RI menjalankan dua fungsi penting secara bersamaan, yakni fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan fungsi legislasi melalui pembahasan serta pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan undang-undang.

Publik tentu berharap setiap keputusan yang diambil dalam forum paripurna tidak sekadar memenuhi prosedur kelembagaan, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terlebih, sejumlah agenda yang dibahas memiliki dampak luas, mulai dari perlindungan pekerja, tata kelola data pemerintahan, hingga penguatan instrumen hukum untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan legislasi dan pengawasan DPR RI pada tahun sidang berjalan.

MABESNEWS.COM | AKURAT DAN TERPERCAYA

Catatan Redaksi: Setiap proses legislasi tetap perlu dikawal secara kritis dan berimbang. Pengambilan keputusan di parlemen bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Liputan MabesNews

Jurnalis: Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *