MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

DIDUGA BERULANG KALI MINTA UANG Rp20 RIBU KEPADA PENGGUNA JALAN, PRIA DI BONDO KAHELE DIAMANKAN POLRES SUMBA BARAT DAYA

Loading

MABESNEWS.TV — SUMBA BARAT DAYA, NTT — Dugaan pungutan liar terhadap pengguna jalan di kawasan tanjakan Bondo Kahele, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), kembali menjadi sorotan. Seorang pria bernama Ruben Rota Doni (38) diamankan aparat kepolisian setelah diduga meminta uang sebesar Rp20.000 kepada seorang pengendara yang melintas di ruas jalan rusak tersebut.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 10.19 WITA, di Jalan Lintas Kodi–Wewewa, Kampung Bondo Kahele. Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, yang bersangkutan juga disebut pernah diamankan sebelumnya terkait dugaan tindakan serupa. Sejumlah pengaduan masyarakat mengenai kejadian di lokasi tersebut turut menjadi perhatian untuk didalami lebih lanjut.

 

### Pengendara Diduga Diminta Uang Rp20 Ribu

 

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika Dolfinus Djawa Bora (40), anggota Polri yang bertugas di Polsek Kodi, mengendarai mobil Daihatsu Terios dari wilayah Kodi menuju Waikabubak.

 

Saat melintasi tanjakan Bondo Kahele yang mengalami kerusakan, ia melihat dua unit truk jungkit (dump truck) pengangkut pasir berhenti di depannya. Seorang pria terlihat berada di samping salah satu sopir kendaraan tersebut.

 

Sekitar lima menit kemudian, kedua truk melanjutkan perjalanan. Dolfinus kemudian memajukan kendaraannya. Namun, ketika hendak melewati lokasi tersebut, pria yang berada di pinggir jalan itu diduga menghentikannya dan meminta uang sebesar Rp20.000.

 

Dolfinus mempertanyakan alasan permintaan uang tersebut, termasuk siapa yang menyuruh pria itu meminta uang kepada pengguna jalan.

 

Menurut keterangan dalam laporan, pria tersebut menjawab bahwa uang itu diminta sebagai imbalan karena dirinya membantu meratakan jalan berlubang.

 

Dolfinus kemudian turun dari mobil dan memberikan sebatang rokok sembari menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki uang dan hanya dapat memberikan rokok. Namun, pria tersebut disebut menolak pemberian itu dan tetap meminta uang.

 

Situasi sempat memanas. Dolfinus kemudian menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Kodi dan mempertanyakan tindakan tersebut.

 

Setelah mengetahui identitas Dolfinus, pria itu disebut meminta maaf dan mempersilakannya melanjutkan perjalanan. Dolfinus pun meninggalkan lokasi bersama istrinya, Maria Kapi (35).

 

### Laporan Disampaikan, Tim Reskrim Bergerak

 

Usai kejadian, Dolfinus melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan melalui grup WhatsApp personel Polres Sumba Barat Daya.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya memerintahkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama personel Polsek Kodi Utara.

 

Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan informasi, serta mencari pria yang dilaporkan. Pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Penentuan langkah hukum terhadap perkara ini bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap bukti serta unsur tindak pidana yang mungkin terpenuhi.

 

### Disebut Pernah Diamankan pada 2025

Dalam laporan kepolisian, terdapat sejumlah informasi yang menjadi perhatian untuk pendalaman lebih lanjut.

Pria tersebut disebut diduga telah melakukan tindakan serupa berulang kali. Selain itu, Polsek Kodi Utara dilaporkan pernah mengamankannya pada 21 September 2025 selama 1 x 24 jam untuk keperluan pembinaan dan pembuatan video klarifikasi.

Laporan tersebut juga menyebut adanya pengaduan dari sejumlah pengguna jalan yang mengaku mengalami dugaan pemalakan di kawasan Bondo Kahele.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan pengulangan tindakan dan pengaduan masyarakat tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut. Motif serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan juga perlu didalami oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

### Polisi Dalami Keterangan dan Barang Bukti

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, kepolisian berencana memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri barang bukti, serta mendalami kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat di sekitar lokasi juga diimbau tidak melakukan tindakan meminta uang secara paksa kepada pengguna jalan.

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

### Kerusakan Jalan Tidak Membenarkan Pemaksaan

Kasus ini kembali menyoroti persoalan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan Bondo Kahele. Kondisi jalan yang rusak dan berlubang memang dapat menimbulkan kesulitan bagi pengendara maupun masyarakat sekitar.

Namun, persoalan infrastruktur tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Apabila terdapat warga yang secara sukarela membantu memperbaiki atau meratakan jalan, kegiatan tersebut semestinya dilakukan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan yang jelas, dan tanpa intimidasi terhadap pengguna jalan.

Masyarakat berhak melintasi jalan dengan aman dan nyaman tanpa merasa tertekan oleh permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya.

Karena itu, penanganan perkara ini diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian perlu mendalami pengaduan yang berkaitan, memastikan fakta di lapangan, serta menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan memberi perhatian terhadap kondisi jalan rusak di Bondo Kahele agar persoalan infrastruktur tidak terus memunculkan kerawanan maupun konflik di tengah masyarakat.

 

MABESNEWS.TV menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian yang diberikan kepada redaksi. Ruben Rota Doni dalam perkara ini masih berstatus sebagai terduga pelaku dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan ruang klarifikasi bagi semua pihak tetap terbuka.

 

MABESNEWS.TV — Akurat dan Terpercaya.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *