![]()
MABESNEWS.TV — SUMATERA SELATAN — Ketua LSM GEMPITA Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan yang melibatkan masyarakat tani dan penanganan perkara oleh oknum aparat yang diduga bertugas di Polairud.
Ketua LSM GEMPITA Sumsel mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan bahwa pihak yang ditahan tidak akan melarikan diri. Namun, menurut keterangannya, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, pihak yang ditahan disebut sedang dalam kondisi sakit.


Atas kondisi tersebut, LSM GEMPITA Sumsel bersama masyarakat tani menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak agar persoalan penahanan dan status alat berat yang disebut diamankan segera mendapatkan kejelasan serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

Kedua, menuntut keadilan dan meminta agar dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat yang dimaksud diperiksa secara objektif. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, mereka meminta agar pihak yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pihak keluarga korban menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerugian moril maupun materiel yang mereka klaim telah dialami akibat persoalan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, LSM GEMPITA Sumsel menyatakan akan melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk meminta perhatian dan penanganan atas permasalahan tersebut.
Selain itu, mereka merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Dalam tuntutan lainnya, LSM GEMPITA Sumsel juga menyebut akan meminta peninjauan terhadap sertifikat yang dipersoalkan serta mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
LSM GEMPITA Sumsel menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat tani dan meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, serta berdasarkan bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan penahanan, kondisi pihak yang ditahan, status alat berat, serta tuntutan yang disampaikan LSM GEMPITA Sumsel masih perlu dikonfirmasi.
Koorwil LSM GEMPITA Sumsel
/chr











Leave a Reply