MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

HUKUM JANGAN JADI TAMENG ORANG KAYA! RAKYAT KECIL JANGAN HANYA KUAT SAAT DIPERAS, TETAPI LEMAH SAAT MENCARI KEADILAN

Loading

MABESNEWS.TV, OPINI HUKUM DAN KEADILAN – Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat, bukan alat untuk melindungi kepentingan segelintir orang yang memiliki kekayaan, kekuasaan, dan pengaruh. Namun, ketika masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam akses terhadap keadilan, pertanyaan mendasar pun muncul: apakah hukum benar-benar berdiri untuk semua orang, atau justru lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan?

Pesan yang ditampilkan dalam sebuah poster dengan mencantumkan nama Marco Kartodikromo, yang dikenal sebagai Mas Marco, menyentil persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara, yakni hubungan antara hukum, kekayaan, dan ketimpangan sosial. Kutipan tersebut dikaitkan dengan bukunya, *Student Hidjo* (1918). Namun, keakuratan redaksi kutipan dalam poster tersebut perlu diverifikasi melalui sumber primer sebelum dapat dipastikan sebagai kutipan asli.

## Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan, Bukan Kekayaan

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan oleh aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan seluruh penyelenggara negara.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Artinya, seseorang tidak boleh mendapatkan keistimewaan hanya karena memiliki kemampuan finansial. Sebaliknya, masyarakat miskin tidak boleh kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar pengacara, menghadirkan saksi, mengakses informasi, atau memperjuangkan perkaranya melalui proses hukum.

Keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebalnya dompet, tingginya jabatan, ataupun kuatnya jaringan kekuasaan.

## Ketika Rakyat Kecil Berhadapan dengan Sistem yang Rumit

Bagi sebagian masyarakat, memperjuangkan keadilan bukan perkara mudah. Keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, biaya transportasi, serta sulitnya memperoleh pendampingan dapat menjadi hambatan serius.

Dalam situasi tertentu, masyarakat kecil dapat merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar. Mereka mungkin mengetahui bahwa haknya telah dilanggar, tetapi tidak memahami prosedur pengaduan. Ada pula yang berani melapor, tetapi kesulitan mengikuti perkembangan perkara atau memperoleh informasi yang memadai.

Karena itu, akses terhadap bantuan hukum harus menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyediakan landasan hukum bagi pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Negara juga harus memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu memiliki kesempatan nyata untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

## Kritik terhadap Ketimpangan Bukan Berarti Menuduh Semua Aparat

Kritik terhadap ketimpangan hukum tidak boleh disederhanakan menjadi tuduhan bahwa seluruh aparat penegak hukum berpihak kepada orang kaya. Banyak aparat menjalankan tugas berdasarkan aturan, integritas, dan tanggung jawab profesional.

Namun, sistem hukum harus tetap terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan pengawasan. Apabila muncul dugaan diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, perlakuan tidak setara, atau penanganan perkara yang tidak transparan, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Setiap laporan masyarakat patut ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak para pihak. Apabila ditemukan pelanggaran, mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Prinsipnya jelas: kritik bukan vonis, dugaan bukan fakta yang telah terbukti, dan jabatan bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan.

## Hukum Harus Melindungi yang Lemah Tanpa Mengabaikan Kebenaran

Membela masyarakat kecil bukan berarti membenarkan setiap tindakan mereka. Demikian pula, memiliki kekayaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah atau patut dicurigai.

Keadilan menuntut proses yang objektif, penggunaan bukti yang sah, penghormatan terhadap hak pembelaan, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial maupun kemampuan ekonomi.

Di sinilah ukuran sesungguhnya dari sebuah negara hukum diuji: apakah seseorang yang tidak memiliki kekuasaan tetap bisa memperoleh perlindungan hukum? Apakah korban mendapatkan akses terhadap keadilan? Dan apakah pihak yang memiliki pengaruh tetap tunduk pada aturan yang sama?

Hukum yang adil bukanlah hukum yang mengistimewakan orang miskin ataupun menghukum orang kaya semata-mata karena status ekonominya. Hukum yang adil adalah hukum yang memperlakukan setiap orang secara setara serta memberikan perlindungan berdasarkan hak, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

## Jangan Biarkan Keadilan Hanya Menjadi Milik Mereka yang Mampu

Pesan yang terkandung dalam poster tersebut menjadi pengingat bahwa ketimpangan ekonomi dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam memperjuangkan haknya. Karena itu, pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada penguatan akses terhadap bantuan hukum, transparansi penanganan perkara, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, dan penegakan hukum yang profesional.

Masyarakat berhak mengawasi, menyampaikan kritik, serta menuntut pelayanan hukum yang adil. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar. Kedua hal tersebut harus berjalan beriringan dalam kerangka hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya seberapa tegas hukum diterapkan terhadap mereka yang lemah, melainkan juga seberapa konsisten hukum ditegakkan ketika berhadapan dengan mereka yang kuat.

Hukum tidak boleh tunduk kepada uang. Keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan. Dan hak masyarakat kecil tidak boleh dikorbankan hanya karena mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperjuangkannya.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *