![]()
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali memanas setelah Jaksa Agung mengumumkan penambahan 10 tersangka baru dalam kasus yang dikenal sebagai “Jilid II”. Dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dan kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah mencapai Rp 300 triliun. Angka ini didapatkan setelah dilakukan perhitungan oleh ahli.
“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan bahwa angka Rp 300 triliun merupakan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi kerugian. Hal ini dibuktikan melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rincian Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah

Berdasarkan data yang diungkap oleh BPKP, kerugian negara sebesar Rp 300 triliun terdiri dari beberapa komponen. Salah satunya adalah kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun. Angka ini berasal dari penurunan nilai aset lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, terdapat kerugian sebesar Rp 2,85 triliun akibat kelebihan pembayaran harga sewa smelter atau pemurnian biji timah oleh PT Timah, serta Rp 26,649 triliun dari pembayaran biji timah ilegal kepada mitra-mitra PT Timah.
Kepala BPKP Bidang Investasi, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah diskusi dengan enam ahli lingkungan, termasuk Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Angka detail akan dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.
Penetapan 10 Tersangka Baru

Penetapan 10 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah Jilid II menunjukkan bahwa penyidik Kejagung terus memperluas investigasi. Dalam jumpa pers terbaru, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut bahwa pihaknya juga menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara korupsi.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Helena Lim, yang juga diduga melakukan TPPU. Selain itu, Harvey Moeis, yang merupakan tersangka baru dalam kasus ini, juga sedang dalam proses penyidikan.
Peran PT Timah Tbk dalam Kasus Ini
PT Timah Tbk, anak perusahaan BUMN, diketahui menjadi fokus utama dalam kasus ini. Dugaan korupsi terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan sejak 12 Oktober 2023.
Sekretaris PT Timah Tbk, Abdullah Umar, menyatakan bahwa kasus ini tidak melibatkan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Indonesia agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara.
Reaksi Pasar Terhadap Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi timah juga berdampak pada pasar saham PT Timah Tbk. Pada perdagangan hari ini, saham TINS ditutup stagnan dengan perubahan 0 persen di posisi 620. Meski demikian, dalam satu tahun terakhir, harga saham TINS turun 55,40 persen, menunjukkan ketidakpastian di pasar akibat isu korupsi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Kasus korupsi tata niaga timah Jilid II menunjukkan betapa kompleksnya sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, diperlukan upaya serius dari pemerintah dan lembaga hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Jaksa Agung berharap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dapat segera dilakukan dalam waktu seminggu ke depan. Dengan adanya 10 tersangka baru, kasus ini akan menjadi salah satu contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.












Leave a Reply