![]()
MabesNews.tv, Kalimantan Timur, Kutai Timur – Muara Wahau Polemik Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterima Samsul, pekerja di Melenyu 2 Afdeling LA, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, akhirnya menemukan titik terang.
Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 08.05 WITA, Samsul dipanggil ke kantor Afdeling LA oleh Asisten Afdeling LA, Andika, untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan SP1 yang sebelumnya diterbitkan oleh mandor Ferdyan.
Dalam keterangannya kepada Arman, wartawan jejakkasusnews.web.id, Tispran Kelana, wartawan mabesnews.com, serta Abdul Halid, wartawan Kompak News, Samsul menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan komunikasi yang sebelumnya menjadi latar belakang pemberian SP1 kepadanya.
Saat pertemuan berlangsung, Andika menyampaikan bahwa pada saat kejadian, dirinya tidak mendengar secara jelas penjelasan Samsul mengenai rencana mengantar istrinya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Samsul sebelumnya telah menyampaikan bahwa setelah mengantarkan surat kontrol istrinya ke Klinik Induk KBB dan Puskesmas Kongbeng, dirinya berencana mengantar sang istri menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Medika Sangatta pada Senin.
Andika kemudian mengakui adanya kekeliruan dalam persoalan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada Samsul atas pemberian SP1 yang dibuat oleh mandor Ferdyan.
Pertemuan itu akhirnya berlangsung dengan baik. Samsul dan Andika saling menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi secara langsung.
Samsul Ingatkan Pentingnya Hak Jawab Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, Samsul memberikan saran dan masukan kepada Andika agar ke depannya setiap persoalan ketenagakerjaan disikapi secara lebih bijaksana, terutama ketika menyangkut pemberian sanksi kepada pekerja.
Menurut Samsul, sebelum mengambil keputusan berupa surat peringatan, pihak yang berwenang seharusnya terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjelaskan duduk persoalan dan menyampaikan hak jawabnya.
Ia juga berharap mandor Ferdyan dapat lebih cermat dalam mengambil tindakan dan keputusan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Samsul menilai komunikasi yang terbuka antara atasan dan bawahan sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman yang berujung pada persoalan hubungan kerja.
Pemberian sanksi di lingkungan kerja, menurutnya, perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta ketentuan perusahaan yang berlaku.
Penyelesaian melalui klarifikasi dan permintaan maaf ini menjadi momentum bagi seluruh pihak di lingkungan Afdeling LA untuk memperbaiki komunikasi dan membangun hubungan kerja yang lebih baik.
Samsul berharap ke depannya setiap persoalan dapat diselesaikan secara profesional, adil, dan mengedepankan komunikasi sebelum keputusan yang berdampak terhadap pekerja diambil.
Klarifikasi telah dilakukan. Kini yang diharapkan adalah perbaikan sikap dan mekanisme pengambilan keputusan agar hak pekerja untuk memberikan penjelasan benar-benar dihormati.
(Tispran Kelana/Tim)










Leave a Reply