MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang – Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas

Loading

MabesNews.tv, PANDEGLANG — Sorotan terhadap dugaan penggunaan tanah merah dari tambang ilegal untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang semakin meluas. Terkait aktivitas pengambilan tanah merah di lokasi tambang ilegal Kadumalati yang diduga disalurkan ke Sta 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang meminta Polda Banten mengusut kasus ini secara tuntas. 18 Oktober 2026

‎

‎

‎

‎Pernyataan Ketua DPC GPM Pandeglang

‎

‎Nuryahman, S.Pd, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan pernyataan tegasnya:

‎

‎”Kami meminta PT Panca selaku pelaksana pekerjaan di Sta 70 segera menjelaskan secara terbuka: berapa meter kubik atau berapa ton tanah merah yang telah diambil dari lokasi tambang di Kadumalati dan digunakan sebagai material timbunan di proyek Tol Serang–Panimbang? Dari tanggal berapa hingga tanggal berapa pasokan tersebut berlangsung? Dan berapa nilai transaksinya?”

‎

‎”Angka yang jelas sangat penting, karena setiap meter kubik tanah yang diambil tanpa izin negara berarti kerugian negara yang nyata. Jumlahnya tidak boleh dirahasiakan dari publik,” tegas Nuryahman.

‎

‎

‎

‎Seruan kepada Polda Banten

‎

‎Lebih lanjut, Nuryahman mendesak Kepala Kepolisian Daerah Banten untuk turun langsung mengusut kasus ini:

‎

‎”Kami meminta Polda Banten membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan operasional tambang ilegal di wilayah Kadumalati yang memasok material ke proyek tol. Polisi harus memeriksa: izin lokasi pengambilan, dokumen transaksi, saksi pengangkutan, serta siapa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya — dari pengambil tanah, pengangkut, hingga penerima di lokasi proyek.”

‎

‎”Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apapun kedudukannya,” tambahnya.

‎

‎

‎

‎Dasar Hukum yang Dilanggar

‎

‎Undang-Undang Ketentuan

‎UU No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara — pengambilan tanpa izin adalah tindak pidana

‎UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — kerusakan lingkungan tanpa izin dilarang

‎UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — kerugian negara akibat pengadaan barang dari sumber ilegal

‎

‎

‎

‎Tuntutan Masyarakat

‎

1. ‎PT Panca publikasikan laporan lengkap: jumlah tanah merah yang diterima, asal-usul, periode pasokan, dan nilai pembayaran

2. ‎ Polda Banten lakukan penyelidikan cepat dan transparan

3. ‎DLH & Dinas ESDM Banten verifikasi izin dan kondisi lingkungan di lokasi Kadumalati

‎

‎”Negara tidak boleh kehilangan kewibawaan di tanahnya sendiri. Alam milik rakyat tidak boleh digali secara ilegal hanya untuk keuntungan sebagian pihak. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan,” tutup Nuryahman.

‎Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak PT Panca maupun Polda Banten. (Tispran Kelana/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *