MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

UU WANTIMPRES DIGUGAT KE MK, 26 ANGGOTA DISOROT: EFISIENSI APBN DAN EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN DIPERTANYAKAN

Loading

MABESNEWS.TV –  Ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 menjadi sorotan setelah diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka kembali perdebatan mengenai besarnya struktur penasihat Presiden, efektivitas pelaksanaan tugas, serta tanggung jawab pemerintah dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemohon, Muhamad Riziq Maulana, menilai ketentuan yang tidak secara tegas membatasi jumlah anggota Wantimpres berpotensi membuka ruang bagi pembentukan struktur kelembagaan yang terlalu besar. Ia meminta MK memaknai ketentuan tersebut dengan menetapkan batas maksimal sembilan anggota.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai jumlah pejabat yang berada di lingkaran pemerintahan. Lebih jauh, gugatan tersebut menyentuh prinsip efisiensi anggaran, transparansi pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan memastikan bahwa setiap jabatan publik memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

26 Anggota Wantimpres dan 10 Penasihat Khusus Presiden Jadi Sorotan

Jumlah anggota Wantimpres yang disebut mencapai 26 orang, ditambah 10 Penasihat Khusus Presiden, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas struktur penasihat di lingkungan kepresidenan.

Publik berhak mempertanyakan bagaimana pembagian tugas dilakukan, apakah terdapat fungsi yang berpotensi tumpang tindih, serta bagaimana hasil kerja para penasihat tersebut dievaluasi.

Namun, jumlah personel saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa suatu lembaga tidak efektif atau telah melakukan pemborosan. Penilaian yang objektif membutuhkan informasi mengenai tugas setiap jabatan, dasar pengangkatan, kebutuhan organisasi, serta rincian anggaran yang digunakan.

Wantimpres dan Penasihat Khusus Presiden juga perlu dibedakan karena keduanya tidak otomatis memiliki kedudukan, dasar hukum, maupun mekanisme pembiayaan yang sama.

Karena itu, sorotan terhadap jumlah pejabat harus diikuti pemeriksaan data dan penjelasan resmi, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan angka.

Beban APBN Harus Sejalan dengan Manfaat bagi Negara

Pemohon menilai besarnya jumlah anggota berpotensi menimbulkan beban anggaran negara, terutama apabila memperhitungkan hak keuangan, fasilitas, dukungan administrasi, dan kebutuhan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pejabat negara semestinya berkaitan dengan kebutuhan nyata serta pelaksanaan tugas yang jelas.

Di sisi lain, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seluruh biaya untuk lembaga penasihat Presiden merupakan pemborosan tanpa terlebih dahulu memeriksa data anggaran dan hasil kerjanya.

Penasihat Presiden dapat memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan di bidang tertentu, menyampaikan analisis kebijakan, dan membantu Presiden menghadapi persoalan strategis. Tantangannya adalah memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar mendukung pengambilan keputusan, bukan menciptakan struktur yang tidak efisien.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan adanya evaluasi kinerja, pembagian tanggung jawab yang tegas, dan transparansi penggunaan anggaran agar masyarakat dapat menilai manfaat setiap jabatan secara objektif.

 

Gugatan Terdaftar di MK, Batas Sembilan Anggota Masih Berupa Usulan

Berdasarkan pemberitaan pada 20 Oktober 2026, gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026. Objek pengujian adalah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. <Cite refs={[“turn492336search2″,”turn492336search3”]}/>

Ketentuan yang dipersoalkan menyebutkan bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota, dengan jumlah yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden serta memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemohon menghendaki agar fleksibilitas tersebut disertai batas maksimal sembilan anggota. Dengan demikian, Presiden tetap memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan penasihat, tetapi pembentukan struktur kelembagaan tidak berlangsung tanpa batas yang jelas.

Perlu ditegaskan bahwa gugatan bukan berarti MK telah menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Usulan sembilan anggota juga belum menjadi ketentuan hukum yang mengikat. Penentuan akhirnya bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan MK.

 

Pemerintah Perlu Terbuka, Kritik Harus Berbasis Data

Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan jumlah anggota Wantimpres, pembagian tugas, serta besaran anggaran yang dialokasikan.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah jumlah pejabat yang ada benar-benar dibutuhkan untuk membantu Presiden menjalankan pemerintahan.

Di sisi lain, penilaian terhadap kebijakan pemerintah harus tetap proporsional. Banyaknya anggota tidak serta-merta membuktikan pemborosan, sebagaimana pembentukan lembaga berdasarkan kewenangan hukum tidak otomatis menjamin bahwa seluruh struktur di dalamnya sudah efisien.

Ukuran yang lebih tepat adalah manfaat, kinerja, kebutuhan organisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Apabila evaluasi menunjukkan adanya fungsi yang tumpang tindih atau biaya yang tidak sebanding dengan hasil kerja, rasionalisasi patut dipertimbangkan. Sebaliknya, apabila jumlah personel didukung kebutuhan yang jelas, pemerintah perlu menyampaikan argumentasinya secara terbuka kepada publik.

 

Tanggapan Wartawan MabesNews bahwa

Gugatan terhadap UU Wantimpres merupakan persoalan penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Di tengah tuntutan agar APBN digunakan secara efektif, pemerintah harus mampu memastikan bahwa setiap jabatan yang dibiayai negara memiliki tujuan, tanggung jawab, dan manfaat yang jelas.

MABESNEWS.COM berpandangan bahwa efisiensi bukan sekadar mengurangi jumlah pejabat, melainkan memastikan setiap pengeluaran negara benar-benar diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Presiden membutuhkan penasihat yang kompeten, tetapi kebutuhan tersebut harus diimbangi tata kelola yang transparan dan evaluasi kinerja yang terukur.

Karena itu, pemerintah perlu membuka data anggaran yang relevan, menjelaskan pembagian tugas para penasihat, dan menunjukkan manfaat keberadaan mereka bagi pengambilan kebijakan publik.

Pemberitaan ini juga tetap mengedepankan asas keberimbangan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pengeluaran Wantimpres merupakan pemborosan sebelum data anggaran dan hasil evaluasi tersedia. Pemerintah berhak memberikan penjelasan, sementara masyarakat berhak mengawasi penggunaan APBN.

Kesimpulan: Gugatan ini bukan sekadar perdebatan mengenai sembilan atau 26 anggota. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan lembaga penasihat Presiden bekerja secara efektif, tidak menjalankan fungsi yang tumpang tindih, dan menggunakan anggaran negara secara bertanggung jawab.

Pertanyaan untuk publik: Menurut Anda, apakah Wantimpres idealnya dibatasi maksimal sembilan anggota, atau jumlahnya tetap diserahkan kepada Presiden berdasarkan kebutuhan dengan pengawasan anggaran dan evaluasi kinerja yang ketat?

Catatan redaksi: Naskah disusun berdasarkan informasi perkara yang tersedia pada 20 Oktober 2026. Perkembangan persidangan dan tanggapan resmi pemerintah perlu diperbarui sebelum publikasi lanjutan.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *