![]()
MabesNews.tv, BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan Pak Hendrik menjadi sorotan. Pihak yang menyampaikan keberatan menilai surat panggilan tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan dan mempertanyakan keabsahan prosedur penangkapan, termasuk kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, sejumlah tuntutan disampaikan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Meminta pembebasan orang yang ditahan serta pengembalian alat berat apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa penahanan dan penyitaan atau penguasaan alat berat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
2. Mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan 92 sertifikat di atas lahan yang disebut sebagai kawasan hutan lindung. Instansi berwenang diminta memeriksa status kawasan, proses penerbitan sertifikat, serta legalitas hak atas tanah tersebut. Apabila terbukti melanggar ketentuan, sertifikat diminta diproses untuk pembatalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
3. Meminta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penerbitan, penguasaan, maupun pembelian tanah di kawasan hutan lindung secara melawan hukum. Penindakan diharapkan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
4. Mendesak evaluasi terhadap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan, termasuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan. Dugaan keterkaitan dengan mafia tanah perlu dibuktikan melalui penyelidikan independen dan objektif.
Pihak yang menyampaikan tuntutan menegaskan bahwa setiap proses pemanggilan, penangkapan, penahanan, serta penyitaan barang harus dilaksanakan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Dugaan pelanggaran perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun jalur hukum yang tersedia.
Masyarakat juga berharap persoalan ini dapat ditangani secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Tujuan utama dari tuntutan tersebut adalah mendorong kepastian hukum, mengungkap dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan kawasan hutan, serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Cr.











Leave a Reply