![]()
MabesNews.tv, Jakarta — Praktik pembungkaman kebebasan pers di ruang sidang kembali menjadi sorotan tajam. Langkah proaktif yang ditunjukkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat mengizinkan siaran langsung oleh stasiun televisi swasta nasional pada sidang hari Senin (19/10/2026) seharusnya menjadi standar mutlak bagi seluruh institusi peradilan di Indonesia.
Hadir memantau langsung persidangan di PN Jakarta Timur tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap tindakan diskriminatif dan mengangkangi keterbukaan informasi yang terjadi di tempat lain.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu secara tegas mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin bersama dua hakim anggota, yang secara sewenang-wenang melarang peliputan audio-visual pada persidangan hari Kamis (15/10/2026) dan sesi-sesi sebelumnya.
“Keterbukaan informasi di ruang sidang terbuka untuk umum adalah amanat undang-undang, bukan kemurahan hati seorang hakim,” tegas Wilson Lalengke dengan nada keras. Perbandingan menyolok antara asas keterbukaan yang diterapkan di PN Jakarta Timur dan penutupan akses di PN Cibinong memperlihatkan kejanggalan dalam penegakan hukum.
Pelarangan peliputan oleh majelis hakim PN Cibinong tidak hanya mencederai prinsip transparansi peradilan, tetapi juga berpotensi melanggar ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik dalam mencari dan menyebarluaskan informasi publik adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang merusak sendi-sendi demokrasi.
Sehubungan dengan sikap dan tindakan hakim PN Cibinong tersebut, Wilson Lalengke mendesak Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera mengambil tindakan tegas. Majelis hakim yang dipimpin Anggreana Sormin harus ditindak dan dievaluasi secara menyeluruh atas dugaan pelanggaran kode etik serta tindakan menghalang-halangi kebebasan pers. Wajah peradilan Indonesia tidak boleh dirusak oleh sikap arogan oknum hakim yang takut pada transparansi. (Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)











Leave a Reply