![]()
Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Namun, di tengah upaya ini, dugaan adanya pungutan liar (pungli) pada program PTSL di Kabupaten Bekasi telah mengundang perhatian publik dan pihak berwajib.
Dugaan Pungli pada PTSL di Bekasi
Beberapa waktu lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Meskipun fokus utamanya adalah kasus pemalsuan dokumen tanah, investigasi terhadap dugaan pungli pada program PTSL juga menjadi perhatian khusus.
Di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, dugaan pungli dilaporkan terjadi melalui biaya penyegelan atau periwayatan tanah, yang merupakan salah satu syarat dalam penerbitan sertifikat. Warga yang menerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional mengeluh karena dikenakan biaya tambahan yang tidak jelas dasarnya. Nominal pungutan tersebut berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Penyelidikan oleh Kejari Ponorogo
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, telah memulai penyelidikan terkait dugaan pungli pada PTSL di Desa Sawoo. Proses ini dimulai dengan meminta keterangan para perangkat desa setempat. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa sebanyak lima pamong telah dimintai keterangan, dan beberapa perangkat lainnya akan mengikuti tahapan serupa.
Laporan warga yang mengadukan dugaan pungli menjadi dasar awal penyelidikan. Sebanyak 44 warga penerima program PTSL telah memberikan kesaksian, serta bukti setoran uang biaya penyegelan yang dikumpulkan sebagai alat bukti. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar isu, tetapi memiliki dasar yang kuat.
Potensi Kerugian dan Tindakan yang Dilakukan
Selain kasus mafia tanah yang telah diungkap oleh AHY, dugaan pungli pada PTSL juga menimbulkan potensi kerugian besar. Jika ditemukan adanya praktik pungli, maka selain kerugian langsung dari biaya tambahan, ada juga kemungkinan kerugian fiskal dan potensial yang bisa mencapai angka yang signifikan.
Pemerintah dan lembaga terkait seperti BPN serta Kejaksaan Negeri terus berupaya untuk menindaklanjuti dugaan ini. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme pungli tersebut bekerja. Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi dugaan pungli pada program PTSL, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
- Penegakan Hukum: Pelaku pungli harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Transparansi Proses: Proses pendaftaran tanah harus lebih transparan sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung.
- Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka dalam proses pendaftaran tanah.
- Peningkatan Pengawasan: Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program PTSL.
Kesimpulan
Dugaan pungli pada program PTSL di Bekasi menunjukkan bahwa meski pemerintah berupaya mempercepat proses pendaftaran tanah, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Investigasi yang sedang berlangsung menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang ditemui.

![]()













Leave a Reply