MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Aduan Bau Menyengat Pabrik PT Hongse di Donan Berujung Penutupan Sementara Usai Audiensi Maraton 8 Jam di DPRD Cilacap

Loading

MabesNEWS.tv, CILACAP, 3 September 2026 – Gelombang protes dan aduan warga terkait dampak lingkungan operasional pabrik milik PT Hongse Industri Indranasional di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses audiensi maraton yang berlangsung alot selama kurang lebih delapan jam di ruang rapat DPRD Kabupaten Cilacap pada Kamis (3/9/2026), kesepakatan tegas berhasil dicapai oleh pihak-pihak terkait.

Audiensi tersebut mempertemukan jajaran Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Donan, perwakilan manajemen PT Hongse, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkab Cilacap, serta dipimpin langsung oleh jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap.

Dinamika pembahasan yang memakan waktu cukup panjang tersebut bermuara pada penandatanganan berita acara yang memuat tujuh poin kesepakatan utama. Poin paling krusial dalam keputusan bersama tersebut adalah kesepakatan untuk melakukan penutupan dan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pabrik PT Hongse.

 

Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah pihak perusahaan mengakui adanya pelanggaran terhadap regulasi perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pihak manajemen menyetujui bahwa seluruh operasional produksi tidak boleh berjalan sampai seluruh dokumen dan persyaratan perizinan lingkungan hidup dipenuhi secara sah sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, keresahan masyarakat Kelurahan Donan memuncak akibat polusi udara berupa bau busuk dan menyengat yang ditimbulkan oleh proses produksi pabrik. Bau tersebut dinilai mengganggu kesehatan, kenyamanan pemukiman, dan aktivitas harian warga sekitar.

 

Dalam forum audiensi, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan secara tegas menuntut jaminan kepastian penghentian operasional hingga seluruh perizinan resmi dikantongi. Tidak hanya itu, warga juga menyuarakan skema kompensasi dan ganti rugi atas dampak kerugian lingkungan serta ketidaknyamanan yang telah mereka rasakan selama periode operasional pabrik yang terbukti menyalahi ketentuan izin.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, menegaskan bahwa lembaga legislatif berada di posisi memfasilitasi dan mengawal aspirasi masyarakat agar mendapatkan keadilan lingkungan, tanpa mengabaikan iklim investasi daerah.

“Kami dari DPRD memfasilitasi kedua belah pihak, baik dari aliansi masyarakat maupun pihak PT Hongse. Hasilnya sudah disepakati bersama bahwa kegiatan operasional berhenti sementara sampai perizinan dipenuhi dari awal,” tegas Suheri usai memimpin rapat audiensi.

Suheri juga menggarisbawahi bahwa langkah penutupan sementara ini merupakan penegakan hukum dan aturan daerah, bukan bentuk sikap anti-investasi dari pemerintah maupun masyarakat Cilacap.

“Kita sangat terbuka untuk investasi yang masuk ke Cilacap, baik dari investor asing maupun lokal. Namun, prosedur tata ruang, kewajiban perizinan, dan perlindungan lingkungan hidup wajib dipatuhi tanpa terkecuali agar situasi kemasyarakatan tetap kondusif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Hasil dari berita acara kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa oleh perwakilan manajemen PT Hongse untuk dilaporkan secara resmi kepada japoran pimpinan pusat perusahaan guna ditindaklanjuti.

Sementara itu, Komisi A DPRD Cilacap bersama instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP berkomitmen untuk mengawasi langsung di lapangan guna memastikan PT Hongse benar-benar menghentikan aktivitas produksinya hingga seluruh izin resmi diterbitkan. Awak media (mukharis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *