![]()
Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemeriksaan terhadap 10 pejabat Kementerian Agama. Langkah ini menandai babak baru dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun lalu. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian serius dari lembaga anti-korupsi.
Penyelidikan Awal dan Pengungkapan Dugaan Korupsi
Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama selama periode 2023-2024. Salah satu titik kritis dalam kasus ini adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 orang dari pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota tersebut, yang awalnya direncanakan untuk meningkatkan akses jemaah haji reguler, ternyata dibagi secara merata antara kuota haji reguler dan khusus. Hal ini bertentangan dengan UU 8/2019 yang mengatur bahwa kuota haji reguler harus mencapai 92% dari total kuota, sementara sisanya hanya 8% untuk kuota khusus. Keputusan ini kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti penting dalam penyelidikan KPK.
Tersangka dan Aliran Dana
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta ke oknum pejabat Kementerian Agama. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional Maktour, yang diduga memberikan uang kepada mantan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Isfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, sebesar USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000.
Selain ISM, Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketum Kesthuri juga diduga memberikan uang ke Gus Alex sebesar USD 406 ribu. Dari kuota tambahan yang diberikan, 8 penyelenggara ibadah khusus (PIHK) mendapatkan keuntungan ilegal sebesar Rp 40,8 miliar.
[IMAGE: Babak Baru Korupsi Kuota Haji KPK Panggil 10 Pejabat Kemenag]
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Terbaru
Setelah penyelidikan berjalan, KPK akhirnya menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Penetapan ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. KPK juga menyatakan bahwa pemberian uang oleh kedua tersangka tersebut merupakan bentuk kick back atau komisi ilegal.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. Dalam perkara ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour. Khalid juga sudah diperiksa KPK pada Selasa 9 September 2025.
[IMAGE: Babak Baru Korupsi Kuota Haji KPK Panggil 10 Pejabat Kemenag]
Pemanggilan 10 Pejabat Kemenag
Baru-baru ini, KPK memanggil 10 pejabat Kementerian Agama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan memastikan transparansi dalam penyelidikan. Beberapa dari pejabat yang dipanggil adalah:
- Jaja Jaelani – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024
- Ramadan Harisman – Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu
- M Agus Syafi – Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2023-2024
- Abdul Muhyi – Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024
- Nur Arifin – Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023
Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada individu tertentu, tetapi juga ingin mengungkap seluruh mekanisme yang terlibat dalam kasus ini.
[IMAGE: Babak Baru Korupsi Kuota Haji KPK Panggil 10 Pejabat Kemenag]
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan 10 pejabat Kemenag menunjukkan bahwa isu korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. KPK terus berupaya keras untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dapat dipulihkan.













Leave a Reply