![]()
SUMBA BARAT DAYA, MABESNEWS.tv – Bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi perhatian. Bukan karena bantuan tidak ada, melainkan karena muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai pendataan warga terdampak dan mekanisme penyaluran bantuan di tingkat desa.
Gempa bumi yang mengguncang wilayah Sumba Barat Daya pada Minggu, 4 Oktober 2026, tercatat oleh BMKG berkekuatan magnitudo 6,1. Guncangan dirasakan kuat hingga skala VI MMI di sejumlah wilayah Kodi, Kodi Balaghar dan Kodi Bangedo. BMKG juga mencatat puluhan gempa susulan setelah kejadian utama.
Di tengah kondisi tersebut, PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur bersama struktur partai di daerah melakukan gerakan gotong royong untuk membantu masyarakat terdampak gempa.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa, sebelumnya menyampaikan bahwa PDIP telah mengirimkan bantuan logistik bagi korban gempa di Sumba Barat Daya dan Sumba Barat. Struktur partai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga anak ranting juga diarahkan untuk melakukan pendataan kerusakan rumah dan warga terdampak.
Namun, persoalan muncul ketika bantuan tersebut sampai ke wilayah Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa bantuan atas nama Gabriel Ndara Milla, warga Kampung Galli Radu, Desa Mali Iha, telah diterima sebagai salah satu penerima bantuan.
Yang kemudian menjadi pertanyaan masyarakat adalah: bagaimana dengan warga lainnya yang juga terdampak gempa?
Apakah seluruh warga terdampak di Desa Mali Iha sudah didata?
Apakah pemerintah desa telah menyerahkan data korban dan kerusakan kepada pihak kecamatan, BPBD, maupun pihak-pihak yang menyalurkan bantuan?
Atau memang pendataan belum dilakukan secara menyeluruh?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena bantuan bencana pada dasarnya membutuhkan data lapangan yang akurat agar penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Satu nama muncul, warga lain mempertanyakan pendataan
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa dalam informasi bantuan yang beredar, nama Gabriel Ndara Milla muncul sebagai penerima, sementara masih terdapat warga lain yang mengaku mengalami dampak gempa.
Persoalannya bukan pada Gabriel sebagai penerima bantuan.
Tidak ada persoalan jika seseorang yang benar-benar terdampak menerima bantuan.
Yang menjadi pertanyaan justru adalah apakah warga terdampak lainnya telah memperoleh kesempatan yang sama untuk masuk dalam pendataan dan menerima bantuan sesuai tingkat kebutuhannya?
Sebab, apabila memang terdapat banyak warga terdampak tetapi hanya sebagian kecil yang terdata, maka persoalannya bukan lagi sekadar mengenai jumlah bantuan, melainkan menyangkut akurasi pendataan di tingkat paling bawah.
Di sinilah peran pemerintah desa dipertanyakan
Pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
Kepala desa bersama perangkat desa seharusnya mengetahui kondisi warganya, termasuk ketika terjadi bencana yang berdampak terhadap rumah, fasilitas, maupun kehidupan masyarakat.
Masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan:
Apakah pemerintah Desa Mali Iha sudah melakukan pendataan warga terdampak gempa?
Berapa jumlah rumah yang mengalami kerusakan?
Berapa warga yang membutuhkan bantuan?
Apakah data tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah kecamatan dan BPBD?
Siapa yang melakukan verifikasi terhadap data penerima bantuan?
Dan yang tidak kalah penting:
Jika memang sudah dilakukan pendataan, mengapa masih ada warga yang merasa belum terdata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu melakukan kesalahan, tetapi merupakan bagian dari kepentingan publik yang patut dijelaskan secara terbuka.
Bencana bukan momentum untuk membiarkan warga berjalan sendiri
Dalam situasi bencana, masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah secara nyata.
Bukan hanya ketika pejabat datang meninjau lokasi, tetapi juga ketika proses pendataan dilakukan, kebutuhan warga dihimpun, kerusakan diverifikasi dan bantuan disalurkan.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya sendiri telah turun meninjau sejumlah wilayah terdampak. Pemkab menyatakan BPBD dan unsur terkait terus melakukan koordinasi dalam penanganan masyarakat pascagempa.
Bahkan PDIP NTT menyatakan bahwa struktur partai dari tingkat kabupaten hingga anak ranting telah diarahkan melakukan pendataan kerusakan dan korban untuk membantu penyaluran bantuan.
Karena itu, jika di tingkat desa masih ada warga yang merasa belum terdata, persoalan tersebut layak diklarifikasi.
Jangan sampai bantuan sudah bergerak dari tingkat provinsi dan kabupaten, tetapi informasi mengenai warga yang paling membutuhkan justru tidak tersampaikan secara lengkap dari tingkat desa.
Kepala desa dan perangkat desa harus menjawab
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.
Warga hanya membutuhkan data dan penjelasan.
Kepala Desa Mali Iha perlu memberikan keterangan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Apakah benar pendataan warga terdampak gempa telah dilakukan? Jika sudah, berapa jumlahnya? Jika belum, apa kendalanya?
Perangkat desa juga perlu menjelaskan bagaimana proses pendataan dilakukan mulai dari tingkat dusun hingga desa.
Sebab, ketika terjadi bencana, masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan berupa makanan, terpal, kebutuhan pokok atau material lainnya.
Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa nama mereka tidak hilang dari daftar hanya karena persoalan administrasi atau lemahnya pendataan.
Jangan sampai bantuan hanya terlihat, tetapi data warga tidak terlihat
Kasus di Desa Mali Iha menjadi pengingat bahwa distribusi bantuan bencana harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, verifikasi dan kebutuhan warga.
Jika Gabriel Ndara Milla memang memenuhi kriteria penerima bantuan, maka bantuan tersebut patut diberikan.
Namun pada saat yang sama, warga lain yang terdampak juga berhak mempertanyakan apakah mereka telah masuk dalam pendataan.
Pertanyaan masyarakat harus dijawab dengan data, bukan dengan dugaan.
Pemerintah desa dapat membuka informasi mengenai jumlah warga terdampak, jumlah rumah rusak, daftar kebutuhan dan proses pengusulan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik menunggu klarifikasi
Sampai informasi ini disusun, persoalan utama yang muncul bukanlah menuduh adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan, melainkan mempertanyakan transparansi dan kelengkapan pendataan warga terdampak di Desa Mali Iha.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Mali Iha, perangkat desa, pemerintah kecamatan, BPBD maupun pihak PDIP yang menyalurkan bantuan.
Jika ternyata seluruh warga terdampak telah didata dan mekanisme penyaluran bantuan memang berdasarkan hasil verifikasi, maka penjelasan tersebut penting disampaikan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila masih ada warga terdampak yang belum masuk pendataan, maka pembaruan data menjadi langkah penting agar bantuan berikutnya dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Bencana seharusnya menyatukan semua pihak, bukan membuat warga bertanya-tanya mengapa sebagian nama muncul sementara nama lainnya belum terdengar.
Di tengah situasi masyarakat yang masih menghadapi dampak gempa, satu hal yang tidak boleh hilang adalah keadilan dalam pendataan, keterbukaan informasi dan kepastian bahwa setiap warga terdampak mendapat perhatian sesuai kondisi yang sebenarnya.
Kini publik menunggu jawaban: sudah sejauh mana Pemerintah Desa Mali Iha bergerak mendata warganya yang terdampak gempa?
Jurnalis: martinus kondo











Leave a Reply