![]()
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, kembali menjadi sorotan setelah kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana izin usaha di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat dan kalangan pengamat terhadap tata kelola pemerintahan di wilayah yang menjadi pusat pembangunan nasional. Sebelumnya, Gafur pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2022.
Perkembangan Terbaru: Pemeriksaan Kembali oleh KPK
Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada 2022, Bupati Penajam Paser Utara kembali diperiksa oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penerimaan dana ilegal terkait izin usaha di kawasan IKN. Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan pemeriksaan ulang, isu ini semakin menguat setelah berita tentang aktivitas ilegal di kawasan IKN yang terus bermunculan.
Konteks Pembangunan IKN dan Aktivitas Ilegal

Kawasan IKN, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi fokus utama pembangunan nasional. Namun, seiring dengan perkembangan proyek infrastruktur dan perizinan, kawasan ini juga menjadi tempat bagi aktivitas ilegal seperti tambang batubara tanpa izin, perambahan hutan, serta pembukaan lahan masif. Otorita IKN dan aparat penegak hukum telah melakukan operasi untuk membersihkan area tersebut, namun praktik ilegal tetap saja terjadi.
Pada September 2025, tim gabungan Otorita IKN dan aparat kepolisian menemukan beberapa aktivitas ilegal, termasuk pertambangan batubara, perambahan hutan, dan bangunan ilegal. Selain itu, ada laporan mengenai adanya penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan di kawasan IKN masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.
Dugaan Keterlibatan Bupati dalam Kasus Korupsi

Abdul Gafur Mas’ud pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 2022 karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Saat itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta. Dalam kasus tersebut, Gafur bersama lima orang lainnya dijerat dengan dugaan penerimaan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam konstruksi perkara, Gafur diduga memerintahkan pejabat daerah untuk mengumpulkan uang dari para rekanan proyek, termasuk atas penerbitan izin usaha seperti Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan izin Bleach Plant. Selain itu, ada indikasi bahwa uang tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi dan partai politik.
Langkah KPK untuk Menindak Lanjuti Kasus
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Gafur, Plt Sekda Muliadi, Kepala Dinas PUTR Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Jusman. Selain itu, Achmad Zuhdi alias Yudi, seorang swasta, juga dijadikan tersangka sebagai pemberi suap. Para tersangka ini kini ditahan di berbagai rutan sesuai dengan peraturan KPK.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik. Salah satu indikasi adalah keterlibatan Nur Afifah Balqis, bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, yang diduga menerima uang dari para rekanan proyek. KPK akan terus memperdalam kasus ini guna menemukan siapa saja yang terlibat dalam skema penerimaan dana ilegal.
Tantangan Pengawasan di Kawasan IKN
Pembangunan IKN memberikan peluang besar bagi ekonomi dan investasi, namun juga menimbulkan tantangan dalam pengawasan. Berdasarkan laporan dari Otorita IKN, sejumlah besar kawasan di IKN diduga telah ditambang tanpa izin. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perizinan harus lebih ketat.
Organisasi masyarakat sipil seperti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengkritik kegagalan pengawasan dalam menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal. Mereka menyarankan pemerintah untuk mereformasi tata kelola pertambangan dan meningkatkan transparansi dalam pemberian izin usaha.
Kesimpulan
Perkembangan terbaru tentang pemeriksaan kembali Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud oleh KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi di kawasan IKN masih menjadi isu penting. Dugaan aliran dana izin usaha yang terkait dengan pembangunan IKN tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Dengan adanya upaya KPK untuk menindaklanjuti kasus ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan pengawasan di kawasan IKN.












Leave a Reply