MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Diduga Milik BR, Aktivitas Galian C Ilegal di Jatimulya Kasokandel Majalengka Disorot

Loading

Mabesnews.tv-Majalengka,Aktivitas tambang Galian C Ilegal yang diduga milik “BR” di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan publik. 18/8/26.

Menurut penelusuran awak media yang tergabung dalam DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka dari keterangan beberapa sumber di lapangan, tambang tersebut sudah lama beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

 

“Iya kami mengetahui aktivitas galian C tersebut milik BR. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan alat berat Eksavator atau Beko, pastinya kerusakan alam lingkungan di sini cepat parah. Dan kami yakin aktivitas galian C tersebut belum berizin alias ilegal,” jelas beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

#### *Menggunakan Alat Berat, Diduga Rusak Lingkungan*

 

Warga menilai penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam proses pengerukan mempercepat kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. Debu, jalan rusak, dan potensi longsor menjadi kekhawatiran warga setempat.

 

#### *Referensi Ahli: Galian C Ilegal Ancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar*

 

Secara historis, berdasarkan *UU No. 11 Tahun 1967*, Galian C adalah bahan galian industri untuk bahan baku bangunan. Namun dalam aturan terbaru *UU Minerba No. 3 Tahun 2020*, istilah “Galian C” resmi diganti menjadi *Kelompok Mineral Bukan Logam dan Batuan*.

 

Jenis material yang termasuk di dalamnya antara lain:

Pasir beton, pasir pasang, pasir kuarsa, batu kali/batu gunung, kerikil, sirtu, batu split andesit, basal, granit, batu kapur/gamping, tanah urug, tanah liat, marmer, dan batu apung.

 

Saksi ahli menegaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat hukum berat.

1. *Dasar Hukum*: Pasal 158 *UU No. 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

2. *Ancaman Pidana*: Penjara paling lama 5 tahun.

3. *Ancaman Denda*: Paling banyak Rp100.000.000.000,- / 100 Miliar.

4. *Sanksi Administratif*: Peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

5. *Pidana Lingkungan*: Dapat dituntut berlapis jika terbukti merusak lingkungan.

6. *Jeratan Penadah*: Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat diproses pidana.

#### *Sudah Dilayangkan Surat Konfirmasi*

Untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan asas keberimbangan sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*, pada *Jum’at 7 Agustus 2026* DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah mengirimkan *Surat Konfirmasi Nomor: 058/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026* kepada pihak pengusaha galian C.

“Namun sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atau kuasa hukumnya,” ujar Hendrato, Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka.

DPC PPWI Majalengka mendorong APK, ESDM Provinsi Jabar, DLH, dan Polres Majalengka untuk segera melakukan sidak, penindakan, dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Negara jangan kalah dengan pengusaha nakal. Hentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkasnya.(hombing)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *