MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

DIDUGA TERDAPAT KEJANGGALAN DALAM PENGANGKATAN BPD DESA PINTU PADANG JAE, MASYARAKAT SURATI CAMAT SIABU UNTUK MEMINTA KEJELASAN RESMI

Loading

MabesNews.tv, Mandailing Natal, Sumatera Utara — Masyarakat Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, mempertanyakan proses pergantian Penjabat (Pj.) Kepala Desa dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung pada periode 2018–2023.

Masyarakat menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pergantian Pj. Kepala Desa Pintu Padang Jae yang disebut-sebut terjadi hingga empat kali dalam kurun waktu tersebut. Pergantian yang dinilai cukup sering itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan mekanisme penetapannya.

Selain pergantian Pj. Kepala Desa, masyarakat juga mempertanyakan proses pergantian dan pengangkatan anggota BPD Desa Pintu Padang Jae pada periode yang sama. Menurut keterangan masyarakat, pergantian anggota BPD diduga berlangsung tanpa musyawarah desa yang diketahui masyarakat dan tanpa pemberitahuan yang memadai.

Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2025, ketika seorang warga bernama Gunung Musohur Jagulo mempertanyakan mekanisme pengangkatan anggota BPD kepada seseorang yang disebut bernama Pandasoran Hasibuan dan diduga merupakan anggota BPD setempat.

Dalam percakapan tersebut, Gunung Musohur Jagulo mempertanyakan apakah anggota BPD dapat diangkat begitu saja tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Pandasoran Hasibuan, sebagaimana dituturkan dalam keterangan yang disampaikan, menjawab bahwa pengangkatan anggota BPD tidak dapat dilakukan hanya dengan cara menunjuk atau mengangkat secara sepihak.

Keterangan tersebut semakin mendorong masyarakat untuk meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur pengangkatan anggota BPD Desa Pintu Padang Jae, termasuk dokumen keputusan pengangkatan serta proses yang telah ditempuh oleh pihak terkait.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pergantian Pj. Kepala Desa hingga proses pemilihan Kepala Desa Pintu Padang Jae pada periode tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan adanya cacat prosedur atau persoalan hukum tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, warga meminta agar proses pengangkatan anggota BPD ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pada prinsipnya, pengisian keanggotaan BPD harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat berharap proses pengangkatan anggota BPD di Desa Pintu Padang Jae dapat diperiksa secara terbuka dan objektif.

Untuk memperoleh kepastian dan menghindari kesimpangsiuran informasi, masyarakat Desa Pintu Padang Jae meminta Camat Siabu memberikan penjelasan resmi serta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Masyarakat berharap pihak kecamatan dapat menelusuri dokumen dan kronologi pengangkatan Pj. Kepala Desa maupun anggota BPD, serta memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai aturan. Kami ingin mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengangkatan dan pergantian pejabat desa maupun anggota BPD, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” demikian harapan warga.

Masyarakat berharap klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak terkait dapat menciptakan suasana yang kondusif, sehingga warga Desa Pintu Padang Jae dapat hidup dengan aman, tenteram, dan harmonis.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *