MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Fee Proyek 10 Persen: Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka

Loading

Penangkapan Bupati Lampung Tengah dalam OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kejadian ini, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee proyek sebesar 10 persen dari berbagai proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno, mengungkap bahwa OTT dilakukan pada Rabu (10/12/2025), dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya (AW), Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu Hari Prasetyo (RHP), Anton Wibowo (ANW), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Dugaan Fee Proyek yang Berlangsung Sejak Pertengahan Tahun

Proses penganggaran APBD Lampung Tengah 2025

Menurut Mungky, praktik penarikan fee proyek diduga sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Namun, saat ini, dugaan fee proyek yang menjadi perhatian utama adalah sebesar 10 persen.

Anggaran APBD Lampung Tengah Tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah. Namun, dugaan adanya praktik korupsi menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran mungkin tidak digunakan secara transparan dan sesuai rencana.

Pengaturan Pemenang Proyek oleh Bupati

Proses penunjukan pemenang proyek di e-katalog Pemkab Lampung Tengah

Pihak KPK juga mengungkap bahwa Ardito disebut memerintahkan seorang Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial Riki Hendra Saputra (RHS) dari Fraksi PKB untuk mengatur pemenang penyediaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja. Perintah ini dilakukan melalui penunjukan langsung di e-katalog.

Pihak yang diarahkan untuk dimenangkan dalam proyek-proyek tersebut diduga merupakan perusahaan milik keluarga Ardito maupun pihak dari tim pemenangannya saat Pilkada. Selain RHS, Ardito juga diduga meminta bantuan pejabat struktural di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah untuk mengatur pemenang proyek PBJ.

Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati

Proses pengadaan alat kesehatan di Dinkes Lampung Tengah

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, AW meminta ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Pihak yang memenangkan proyek tersebut adalah PT Elkaka Mandiri (EM) dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Penggunaan Dana Fee Proyek

Dari aliran uang tersebut, AW diduga menerima total fee sebesar Rp5,75 miliar. Uang ini, menurut KPK, diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk penerimaan fee, tetapi juga dalam penggunaan dana yang diduga berasal dari proyek-proyek yang tidak transparan.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Bupati Ardito Wijaya, yang saat ini menjadi tersangka, diduga terlibat dalam praktik penarikan fee proyek sebesar 10 persen dari berbagai proyek yang ada di wilayah tersebut. Dugaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses pembangunan daerah yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *