MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa, Warga Minta Transparansi

Loading

MabesNews.tv | Lahat  – Proses pengangkatan perangkat desa di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, hingga kini belum menemui titik terang. Hal tersebut disampaikan setelah masyarakat mempertanyakan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh pihak Kecamatan Pajar Bulan.

Rabu (15/7/2026), pihak kecamatan melalui Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa SK belum dapat diterbitkan karena hingga saat ini belum tercapai kesepakatan dari para pihak yang berkepentingan. Oleh sebab itu, proses penetapan masih ditunda sambil menunggu penyelesaian permasalahan yang ada.

Menurut informasi yang dihimpun, salah satu pihak merasa keberatan karena menduga proses seleksi belum dilaksanakan secara transparan. Dugaan tersebut memicu keberatan dari sebagian masyarakat yang meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, untuk sementara proses pengangkatan perangkat desa sebaiknya ditunda hingga terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, beredar informasi bahwa salah satu calon perangkat desa diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan panitia seleksi. Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam ketentuan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Secara umum, peraturan tersebut mengatur bahwa:

* Kepala desa bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

* Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan bendahara desa.

* Pengelolaan keuangan desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghindari konflik kepentingan.

Sementara itu, terkait pengangkatan perangkat desa yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa atau panitia seleksi, ketentuannya dapat berbeda di setiap daerah karena diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan merujuk pada peraturan yang berlaku di Kabupaten Lahat mengenai tata cara pengangkatan perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

 

Bersambung…

 

: HBL

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *