MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Posbakumadin Mendesak Polisi Amankan Rekam Medis hingga CCTV

Loading

Mabesnews.tv, PANYABUNGAN — Tim Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

mendesak penyidik Polres Madina bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti krusial terkait kasus dugaan kelalaian pelayanan medis (malapraktik) terhadap pasien berinisial RSH di RS Permata Madina.

 

​Desakan tersebut disampaikan resmi melalui surat bernomor 05/P/POSBAKUMADIN-MADINA/VII/2026 yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Siahaan.

 

Kuasa hukum korban, Nur Miswari, SH., dan Ridwansyah Lubis, SH., M.Kn., meminta kepolisian segera mengamankan rekam medis asli, rekaman CCTV, hingga logbook rumah sakit demi mencegah potensi hilangnya alat bukti.

 

​”Kami meminta Polres Madina melakukan langkah penyidikan secara objektif dan menyeluruh.

 

Dokumen serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan proses pelayanan kesehatan perlu segera diamankan untuk menjamin pembuktian berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Miswari di Panyabungan, Sabtu (31/7/2026).

 

​Poin-Poin Bukti Utama yang Didesak untuk Disita

​Tim kuasa hukum merinci sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai krusial dari RS Permata Madina maupun RSUP Dr. Djamil Padang, antara lain:

 

​Dokumen Medis Utama: Rekam medis asli, Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), dan lembar observasi pasien.

 

​Dokumen Prosedur & Terapi: Informed consent, catatan tindakan medis, catatan pemberian obat dan terapi, serta dokumen rujukan.

 

​Bukti Fisik & Visual: Rekaman CCTV dan logbook pelayanan di area terkait.

 

​Menurut Miswari, bukti-bukti tersebut penting untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan—mulai dari jam kedatangan, kronologi pelayanan, perpindahan pasien, hingga riwayat tindakan medis.

 

​Pemeriksaan Tenaga Medis & Standar Operasional Prosedur (SOP)

​Selain pengamanan bukti fisik, Posbakumadin Madina meminta penyidik memeriksa Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan di RS Permata Madina, terutama yang berkaitan dengan penanganan infus, komplikasi, pemantauan kondisi pasien, hingga prosedur rujukan.

 

​Seluruh tenaga medis yang terlibat langsung juga didesak untuk diperiksa guna mendapatkan gambaran penanganan pasien secara utuh, meliputi,

​Petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD)

​Dokter penanggung jawab

​Perawat/tenaga medis yang bertugas

​Tim yang mengurus proses rujukan pasien

​Mendorong Penyidikan Objektif dan Transparan

​Pihak Posbakumadin menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan untuk mengintervensi atau mendahului kesimpulan penyidik, melainkan memastikan proses hukum berjalan berbasis alat bukti yang akurat (scientific crime investigation).

 

​”Prinsip kami sederhana, bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan mencari kebenaran berdasarkan fakta.

 

Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum membuktikannya. Jika tidak terbukti, hal itu juga wajib dihormati,” pungkas Miswari.

​Tim kuasa hukum juga meminta penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada pihak keluarga/pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban dapat terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *