MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Ekscavator “Kebal Hukum” Kembali Beroperasi di DAS Sidalu-Dalu Batubara, Ditemukan Jerigen BBM Solar Di Area Lokasi Pertambangan Galian C.

Loading

MabesNews.tv, Kab.Batubara – Sumut : Selasa 1 September 2026 – Aktivitas pertambangan Galian C di Daerah Aliran Sungai Sidalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, kembali beroperasi menggunakan alat berat jenis ekscavator. Padahal, lokasi yang sama sebelumnya sudah pernah ditindak aparat Polres Batubara.

Pantauan di lapangan bersama tim, Senin ( 31/8/2026 ), terlihat 3 unit eksavator merek Komatsu dan Hitachi sedang melakukan pengerukan pasir di area DAS Sidalu-Dalu atau yang dikenal warga sebagai Sungai Bah Bolon.

Yang mengejutkan, di lokasi tambang juga ditemukan 3 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar. BBM tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan ketiga alat berat tersebut dan beberapa kendaraan roda enam dan roda 10 pada antri untuk pengisian pasir.

Lokasi pertambangan dikelola oleh CV. Jalin Indah Bersama. Hal itu terlihat jelas dari spanduk di lokasi dengan luasan 2,19 Hektar tetapi tidak ada tertulis menggunakan alat ekscavator yang masih lahan Balai Wilayah Sungai ( BWS ). Area tambang ini berada di perbatasan dua desa, yakni Desa Pematang Panjang dan Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.

Aktivitas ini menjadi perbincangan hangat warga. Sebab pada Agustus lalu, personel Polres Batubara telah melakukan penindakan dan mengamankan alat eksavator di wilayah yang berseberangan, yaitu Desa Pematang Panjang, untuk proses hukum.

Kini, aktivitas justru bergeser dan kembali marak di sisi Desa Sukaraja.

Berdasarkan Peraturan Presiden dan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM, aktivitas pengerukan di Daerah Aliran Sungai atau Balai Wilayah Sungai ( BWS ) dengan menggunakan alat berat sangat dilarang.

Aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem sungai, memicu banjir, abrasi, dan longsor di wilayah hilir.

Warga sekitar mengaku resah. “Sungai makin dangkal dan keruh. Kalau hujan deras takut banjir lagi,” ujar salah seorang warga Sukaraja yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik pihak CV pada saat dilokasi pertambangan galian C di area daerah aliran sungai ( DAS ) ,Jalin Indah Bersama maupun instansi terkait.

Masyarakat mengkritik hingga perbincangan hangat mendesak Polres Batubara dan Pemkab Batubara segera memberikan tindakan tegas terhadap pertambangan Galian C yang beroperasi di DAS menggunakan alat berat.

“Harus ada penindakan segera. Jangan tebang pilih. Kalau di Pematang Panjang ditindak, di Sukaraja juga harus,” tegas sumber dari warga.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Batu bara hingga Pengadilan Tata Usaha Negara agar melakukan evaluasi dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum dan administrasi dalam kegiatan pertambangan tersebut di daerah aliran sungai ( DAS ) atau Balai Wilayah Sungai ( BWS ).

Pihak berwenang diharapkan segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas dan memproses hukum para pelaksana di lapangan dan periksa SIO hingga SILO alat berat Excavator tersebut.

Bersambung….

Ditulis oleh :

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *