![]()
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI dan Polri menjadi sorotan utama pasca rentetan kasus korupsi yang menimpa sejumlah pejabat. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek di Basarnas mengungkap kelemahan sistem yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang. Hal ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan di lingkungan militer dan kepolisian, yang sebelumnya dianggap lebih transparan dibanding institusi lain.
Kondisi Saat Ini: Korupsi Mengancam Kepercayaan Publik
Kasus yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah contoh nyata bahwa sistem pengadaan barang jasa tidak sepenuhnya aman dari praktik korupsi. KPK menemukan bukti kuat bahwa keduanya menerima uang senilai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam proses pengawasan internal maupun eksternal.
Selain itu, ada sejumlah perwira TNI yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa, seperti Marsma Fachry Adamy yang terseret dalam kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Meski kasus tersebut akhirnya ditangani oleh Puspom TNI, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan di lingkungan TNI masih rentan terhadap manipulasi.
Tantangan dalam Sistem Pengadaan: Transparansi dan Akuntabilitas
Meskipun pemerintah telah mengadopsi sistem e-procurement melalui LPSE, efektivitasnya masih dipertanyakan. Laporan KPK menunjukkan bahwa digitalisasi hanyalah alat, tetapi jika mentalitas pelaksana tidak berubah, celah korupsi akan tetap ada. Dalam konteks TNI dan Polri, ini menjadi tantangan besar karena struktur birokrasi mereka cenderung lebih kaku dan kurang responsif terhadap perubahan.
Beberapa faktor utama yang menghambat transparansi dan akuntabilitas antara lain:
- Kurangnya koordinasi antar lembaga: TNI dan Polri sering kali bekerja sendiri tanpa integrasi yang baik dengan lembaga pengawasan seperti KPK.
- Batasan wewenang yang tidak jelas: Terkadang, tugas pengadaan diatur oleh aturan yang saling tumpang tindih, sehingga memudahkan praktik korupsi.
- Kurangnya sanksi tegas: Meski ada regulasi, sanksi terhadap pelanggaran sering kali tidak cukup berdampak untuk mencegah kejadian serupa.
Langkah Perbaikan yang Diperlukan

Untuk memperkuat sistem pengadaan barang jasa di lingkungan TNI dan Polri, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
- Peningkatan pengawasan internal: Memperkuat peran inspektorat dan lembaga pengawasan internal agar lebih aktif dalam memantau proses pengadaan.
- Penguatan regulasi: Meninjau kembali payung hukum seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 untuk memastikan bahwa semua prosedur sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Pelatihan SDM: Memberikan pelatihan berkala kepada pegawai dan perwira tentang etika pengadaan, serta meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi.
- Penerapan Zona Integritas: Memperluas program Zona Integritas yang telah berhasil dijalankan di instansi pemerintah, termasuk di lingkungan TNI dan Polri.
Kesimpulan: Membangun Budaya Integritas dari Dalam
![]()
Evaluasi sistem pengadaan barang jasa di lingkungan TNI dan Polri pasca rentetan kasus korupsi menjadi penting untuk membangun kembali kepercayaan publik. Tidak hanya perlu perbaikan teknis, tetapi juga perubahan budaya yang mendalam. Dengan komitmen dari pimpinan, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat, sistem pengadaan bisa menjadi lebih transparan dan akuntabel.













Leave a Reply