MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

GPEI Dukung Penguatan Data Distribusi Nasional dan Pelaporan Berbasis Elektronik

Loading

Mabesnews.TV-Jakarta- Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) mendukung penguatan data distribusi nasional dan pelaporan berbasis elektronik.

“GPEI siap mendukung penguatan Data Distribusi Nasional (DDN) dan Pelaporan Berbasis Elektronik (PBE),” ujar Ketua Umum GPEI, Khairul Mahalli kepada media ini melalui telepon selular dari Jakarta saat menghadiri Rapat Uji Publik di Jakarta, Senin 12/10/2026.

Rapat Uji Publik R-Permendag tentang Laporan Kegiatan Usaha dan Distribusi Barang (LKUD) yang digelar Kementerian Perdagangan ini diikuti sejumlah pimpinan perusahaan atau yang mewakili termasuk pimpinan GPEI.

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti kewajiban pelaporan usaha sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2026 Junto PP Nomor 29 Tahun 2021.

Dalam kaitan tersebut Ketum GPEI Khairul Mahalli mengharapkan penerapan DDN perlu memberikan kepastian bagi eksportir yang juga menjalankan kegiatan perdagangan besar, menjaga kerahasiaan data usaha, serta mencegah duplikasi laporan melalui sistem pemerintah.

Dia juga.mengusulkan pertama cakupan kewajiban.Tegaskan kriteria wajib LKUD berdasarkan KBLI dan kegiatan usaha riil; bedakan eksportir produsen, eksportir pedagang, dan perusahaan dengan penjualan domestik sekaligus ekspor.

Kedua, batas data domestik–ekspor.

Berikan panduan apakah dan bagaimana arus barang untuk ekspor diperhitungkan dalam LKUD, agar data distribusi tidak ditafsirkan atau dihitung ganda.

“Ketiga Integrasi antarsistem.Kaji pemanfaatan data yang tersedia pada OSS, INATRADE, INSW, dan sistem kepabeanan secara sah dan teknis memungkinkan, sehingga pelaku usaha tidak mengisi informasi yang sama berulang,” ujar Mahalli.

Keempat, pelaku usaha multi-KBLI

perjelas pelaporan untuk satu perusahaan dengan beberapa KBLI, cabang, atau lokasi; tetapkan unit pelaporan dan cara konsolidasi data.

Kelima format data operasional

Standarkan definisi asal barang, volume pengadaan, volume pendistribusian, satuan ukuran, dan perlakuan transaksi lintas periode; sediakan contoh pengisian.

Keenam, proporsionalitas beban

Siapkan format sederhana untuk UMKM/eksportir berskala kecil serta ketentuan atas KBLI belum aktif atau tidak ada transaksi, bila relevan.

Ketujuh, kerahasiaan data usaha

Atur tata kelola dan akses terhadap data volume serta arus barang yang sensitif secara komersial; utamakan penggunaan agregat untuk analisis kebijakan.

Kedelapan kata.Mahalli transisi dan pendampingan.

Lakukan uji coba sistem, pelatihan, layanan bantuan, fasilitas koreksi data, dan masa penyesuaian sebelum penerapan penuh.

Mahalli juga merincikan tentang klarifikasi teknis dalam KAK: disebut 234 KBLI distribusi (19 telah diatur tersendiri; 215 direncanakan masuk LKUD), sedangkan rincian KBLI 45/46/47 adalah 12 + 58 + 166 = 236.

“Mohon konfirmasi dasar penghitungan dan daftar KBLI final.Dasar penyusunan: Undangan/KAK Kemendag 7 Oktober 2026 (6 halaman); pembanding regulasi: PP 3/2026 dan PP 28/2025; kanal publik GPEI (gpei.id). Naskah lengkap R-Permendag belum dapat diakses untuk kajian per pasa,” pintanya.(tiar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *