![]()
Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan Sirkuit Balap di Nusa Tenggara Barat: Update Terkini dan Analisis
Pembangunan sirkuit balap motocross (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang awalnya diharapkan menjadi ikon wisata dan olahraga daerah, kini justru menjadi sorotan kasus korupsi. Setelah sebelumnya dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan markup harga lahan muncul, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kejati NTB secara resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga balap motocross di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Kedua tersangka tersebut adalah Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta M. Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif. Keduanya ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Peran Tersangka dalam Kasus Ini
Subhan diduga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah saat menjabat Kepala BPN Sumbawa. Ia disebut menyetujui proses pengadaan lahan Samota pada periode 2022 hingga 2023. Sementara itu, M. Julkarnain berperan sebagai tim penilai (appraisal) yang menentukan nilai tanah dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.940.000 dari total nilai pengadaan lahan sekitar Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare. “Kerugian negara ini muncul akibat adanya markup nilai tanah yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam penyidikan perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam pengadaan lahan tersebut. Kasus ini juga mencurigakan karena anggaran pembelian lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota mencapai Rp53 miliar dari APBD tahun 2023.
Selain itu, ada indikasi awal menunjukkan adanya dugaan mark up harga lahan dan penyalahgunaan kewenangan. Kejaksaan menggandeng BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara. Dugaan ini semakin kuat setelah muncul satu nama yang terus disorot: mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan, sebagai penjual lahan.
Tanggapan Pakar Hukum dan Mahasiswa
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, menyatakan penegak hukum tidak boleh lembek dalam menangani kasus ini. “Ini bukan sekadar kasus teknis. Kalau ada permainan harga dan penyalahgunaan wewenang, maka ini korupsi, titik,” tegasnya.
Sementara itu, Gerakan mahasiswa mulai bergerak. Koordinator Daerah BEM Nusantara NTB, Abed Aljabiri Adnan, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke akar. “Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan pada segelintir elit yang bersembunyi di balik jargon pembangunan. Kalau Kejati lambat, kami akan turun aksi,” tegasnya.
Kritik terhadap Proses Penanganan Kasus
Publik mengkritik proses penanganan kasus ini, yang dinilai lambat dan tidak transparan. Banyak yang khawatir bahwa kasus ini akan menguap seperti banyak kasus korupsi sebelumnya. “Awalnya heboh, ujungnya senyap. Publik bukan anak kecil. Mereka tahu kapan penegakan hukum sungguh-sungguh, dan kapan hanya gertak sambal,” ujarnya sarkastis.
Tindakan Kejaksaan dan Harapan Masyarakat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati NTB menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penindakan hukum, penyidik juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Yang paling utama bagi kami adalah bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
















Leave a Reply