MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kades di Garut Divonis 4 Tahun Karena Bangun Kantor Desa Fiktif

Loading

Pendahuluan

Kasus korupsi dana desa kembali menggemparkan publik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Tosim Budi Susila, akhirnya divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis ini terkait dengan tindakan korupsinya dalam penggunaan dana desa pada tahun 2017 dan 2018. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Latar Belakang Kasus

Mantan Kades di Garut Divonis 4 Tahun Akibat Korupsi Dana Desa

Tosim Budi Susila, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sukajaya, dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar secara Vidio Conferensi (Vicon) di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (29/4/2020). Majelis hakim yang diketuai Daryanto menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp 501 juta. Jika tidak mampu, maka akan ditambah hukuman kurungan selama 1 tahun.

Penyebab Korupsi

Dalam berkas dakwaan jaksa Kejari Garut, kasus ini terjadi saat Tosim menjabat sebagai Kepala Desa Sukajaya. Pada 2017, desa tersebut mendapat dana desa sebesar Rp 859 juta dari APBN, yang dicairkan dalam dua tahap. Sementara itu, pada 2018, desa kembali menerima dana desa sebesar Rp 923 juta yang cair dalam tiga tahap.

Menurut jaksa penuntut umum, Wahyu Sudrajat, Tosim melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan bendahara desa mengeluarkan surat cek giro. Uang tersebut kemudian diambil dan disimpan sendiri oleh Tosim. Hal ini melanggar Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kerugian Negara

Hasil audit Inspektorat Pemkab Garut menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 501.357.392,-. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Tosim. Dalam laporan pemeriksaan, terdapat selisih uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga menunjukkan adanya kesalahan dalam penggunaan dana desa.

[IMAGE: Kades di Garut Divonis 4 Tahun Karena Bangun Kantor Desa Fiktif]

Dugaan Pelanggaran Hukum

Selain korupsi dana desa, ada beberapa indikasi pelanggaran hukum lain yang muncul dalam kasus ini. Berdasarkan analisis dari praktisi hukum, Syaiful Hayat, S.H., terdapat potensi tindak pidana korupsi (Tipikor), pemalsuan dokumen, dan pelanggaran berat terhadap UU Desa.

  1. Indikasi Kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

    Dari fakta yang terungkap, terdapat beberapa red flag atau lampu merah yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Unsur ‘merugikan keuangan negara’ sangat jelas. Dana desa sebesar Rp 119 juta dikeluarkan untuk membangun aset (Posyandu) yang status tanahnya tidak jelas, tidak diwakafkan, dan justru dimanfaatkan untuk kegiatan komersial pribadi.

  2. Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

    Jika dalam LPPD, bangunan ini dilaporkan sebagai aset desa atau tanahnya berstatus wakaf, maka itu adalah pelaporan fiktif. Ini dapat menjerat para pihak dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau bahkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat jika ada dokumen yang dipalsukan untuk mengesahkan proyek ini.

  3. Pelanggaran Berat Terhadap UU Desa

    UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa mensyaratkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Dari awal, status tanah yang tidak jelas sudah menjadi pelanggaran prinsip akuntabilitas aset. Jika masyarakat tidak dilibatkan dan tidak mengetahui peruntukan dana yang sebesar itu, maka prinsip transparansi juga dilanggar.

[IMAGE: Kades di Garut Divonis 4 Tahun Karena Bangun Kantor Desa Fiktif]

Kesimpulan

Kasus korupsi dana desa yang dialami oleh Tosim Budi Susila menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para kepala desa lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *