MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kapolri Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Jaringan Judi

Loading

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan judi online. Pernyataan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegakan Hukum yang Tegas

Dalam pernyataannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024), Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam operasi judi online. “Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penekanan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi atau pelanggaran hukum di dalam institusi kepolisian. Kapolri menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme Polri, terutama dalam upaya memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Langkah Preventif dan Penegakan Hukum

Situs judi online yang diblokir oleh Polri

Selain sanksi tegas, Kapolri juga menekankan perlunya pendekatan preemtif dan preventif dalam menghadapi isu judi online. “Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal,” tambahnya.

Polri telah melakukan sejumlah langkah efektif dalam pemberantasan judi online sejak 2022 hingga Juni 2024. Dalam periode tersebut, sebanyak 5.982 orang ditangkap dan 40.642 situs judi diblokir. Selain itu, aset senilai Rp817,4 miliar berhasil disita dan rekening yang dibekukan mencapai 4.196 rekening.

Tindakan Konkret dan Peran Stakeholder

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdialog dengan masyarakat dalam acara Kompolnas Award

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sebelum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Polri telah melakukan langkah-langkah penindakan. “Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” katanya.

Kerja sama dengan berbagai stakeholder dan pihak internasional menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi jaringan judi online. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak.

Komitmen untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Meski terdapat tantangan dalam pemberantasan judi online, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. “Tentunya kami institusi Polri terus terbuka untuk perbaikan, terbuka untuk evaluasi, untuk bisa mewujudkan Polri yang dekat, dan dicintai oleh masyarakat dan juga sekaligus bisa terus melakukan perbaikan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Sigit.

Langkah-langkah yang diambil oleh Polri menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam jaringan judi, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan.

Kesimpulan

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat dalam jaringan judi online merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen Polri untuk memberantas kejahatan ilegal. Dengan pendekatan yang tegas dan kolaboratif, Polri berupaya memastikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian siap bertindak tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *