![]()
Penyelidikan Terhadap Pengadaan Satelit Militer yang Diduga Melibatkan Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan satelit militer dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Kasus ini menimpa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang diduga terlibat dalam skandal mark-up harga satelit. Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait.
Latar Belakang Kasus

Proyek pengadaan satelit militer ini berlangsung pada periode 2012–2021, dengan fokus pada pengadaan satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Menurut surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, proyek tersebut tetap dijalankan meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa proses pengadaan tidak sesuai aturan dan bisa merugikan keuangan negara.
Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kabaranahan, diduga memperkuat dugaan korupsi dengan menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta tanpa ketersediaan anggaran negara. Tindakan ini dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terdakwa dan Pihak Terlibat

Dalam kasus ini, terdakwa utama adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia bersama Thomas Anthony Van Der Heyden, seorang tenaga ahli Kemhan, disebut sebagai pelaku utama dalam pengadaan satelit ini.
Selain itu, terdakwa lainnya adalah Gabor Kuti, CEO Navayo International AG, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pihak ini diduga terlibat dalam proyek pengadaan satelit melalui perencanaan program dan komunikasi internal. Kejagung mengklaim bahwa keterlibatan Navayo telah diarahkan sejak awal oleh Leonardi.
Proses Penyelidikan dan Persidangan

Kejagung telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung penyidikan kasus ini. Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, mengatakan bahwa akan ada 34 saksi yang diperiksa serta delapan orang ahli yang akan digunakan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum.
Dalam persidangan pertama, Oditur Militer menghadirkan dua terdakwa, yakni Leonardi dan Anthony Thomas Van Der Hayden. Sementara itu, Gabor Kuti, yang merupakan tersangka lain, belum hadir karena masih berstatus DPO. Meski begitu, persidangan tetap akan berjalan sesuai prosedur hukum.
Peran Presiden dalam Pengadaan Satelit
Leonardi mengaku menerima arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Desember 2015 agar slot orbit 123 derajat Bujur Timur diamankan. Ia menyatakan bahwa pengadaan satelit baru diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan slot orbit tersebut. Namun, ia juga mengakui bahwa pengadaan satelit LBN tidak terlaksana sesuai rencana, sehingga Indonesia kehilangan hak atas slot orbit tersebut.
“Karena pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana, slot orbit tersebut bukan lagi menjadi hak kita. Slot itu telah diambil pihak lain atau negara lain,” ujar Leonardi dalam persidangan.
Tantangan dalam Penyelesaian Kasus
Meski Kejagung telah memulai penyelidikan, kasus ini masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah keterlibatan pihak asing seperti Navayo International AG, yang memperluas cakupan kasus ini. Selain itu, keberadaan Gabor Kuti yang masih DPO juga menjadi kendala dalam proses hukum.
Selain itu, Kejagung juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak penyelenggara negara dalam kasus ini. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa penyidik sedang memperluas penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit militer senilai Rp 500 miliar yang ditangani oleh Kejagung menunjukkan kompleksitas dan dampak besar yang bisa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya penyelidikan yang terbuka dan transparan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat luas. Kejagung juga menegaskan bahwa proses pemulihan kerugian negara melalui asset recovery akan terus dilakukan.











Leave a Reply