MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejaksaan Eksekusi Mantan Wali Kota Terkait Kasus Korupsi Pasar, Ini Perkembangan Terbaru

Loading

Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah kembali menjadi perhatian publik. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian adalah penindakan hukum terhadap mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah resmi menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Pada tanggal 7 Juli 2025, mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dalam kasus korupsi Pasar Cinde. Berdasarkan keterangan dari Tim Penyidik, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dalam perkara ini, Harnojoyo diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Sebelumnya, Harnojoyo telah diperiksa sebagai saksi. Setelah hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 7 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Perbuatan Harnojoyo diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Tipikor. Pertama, Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Kedua, Subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Dengan demikian, jika terbukti bersalah, Harnojoyo dapat dihukum dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Pengambilan Langkah Hukum oleh Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kendari juga telah melakukan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Indonesia. Mantan Wali Kota Kendari ini akan dieksekusi pada Kamis (24/10/2024). Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Sulkarnain.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga terus memeriksa belasan orang terkait dugaan korupsi di PD Pasar Surya. Dalam kasus ini, kehilangan pendapatan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah akibat tidak adanya Perjanjian Sewa. Hal ini menyebabkan para pengguna stan atau lahan tidak bisa melakukan pembayaran sewa.

[IMAGE: Kejaksaan Eksekusi Mantan Wali Kota Terkait Kasus Korupsi Pasar]

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Korupsi Pasar

Beberapa kasus korupsi terkait pengelolaan pasar terus menjadi fokus kejaksaan. Dalam kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi untuk mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kendari dan Tanjung Perak juga aktif dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di wilayah masing-masing.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam kasus-kasus ini adalah:

  • Penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat dalam korupsi.
  • Proses pengelolaan tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.
  • Kehilangan pendapatan negara akibat ketidaktransparanan pengelolaan aset daerah.
  • Tindakan tegas dari kejaksaan terhadap pelaku korupsi.

[IMAGE: Kejaksaan Eksekusi Mantan Wali Kota Terkait Kasus Korupsi Pasar]

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan mantan wali kota dan pengelolaan aset daerah seperti pasar tetap menjadi isu penting yang harus ditangani secara transparan dan tegas. Kejaksaan, baik tinggi maupun negeri, terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Dengan penindakan terhadap pelaku korupsi, diharapkan dapat memberikan contoh bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

[IMAGE: Kejaksaan Eksekusi Mantan Wali Kota Terkait Kasus Korupsi Pasar]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *