![]()
Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik kembali mengguncang Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Amiruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Muare Ulakan. Kasus ini terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2021 hingga 2024.
Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Sambas
Selain kasus proyek air bersih, Kejari Sambas juga tengah menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2023 dan dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) “Berkah Bersama” di Kecamatan Tebas. Seluruh kasus tersebut terkait dengan pengelolaan dana publik yang berasal dari APBD dan Dana Desa.
Amiruddin menyebutkan bahwa Kejari Sambas telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp540.272.661,53 sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara secara profesional dan cepat.
Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih

Proyek air bersih di Perumdam Tirta Muare Ulakan menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejari Sambas. Kasus ini diduga melibatkan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan indikasi kuat bahwa ada kegiatan proyek yang tidak realistis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Amiruddin menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Inspektorat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun beberapa dana telah dikembalikan, proses penyidikan tetap dilanjutkan untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan dana publik.
Penanganan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Selain proyek air bersih, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan ADD juga menjadi perhatian serius. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebas Kuala yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp655.924.082. Kepala Desa Tebas Kuala, HS, resmi ditahan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penahanan HS dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat desa.
Peran LSM dan Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa
![]()
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat juga turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa. Revie Achary SJ, Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus korupsi di daerah tersebut. Menurutnya, dana desa yang besar harus digunakan secara bijak dan transparan.
Revie menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menyarankan agar pemerintah desa memedomani ketentuan dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Setiap rupiah dari Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kesimpulan
Kasus korupsi proyek air bersih di Kabupaten Sambas menjadi bukti bahwa pengelolaan dana publik masih rentan terhadap penyimpangan. Kejaksaan Negeri Sambas dan aparat penegak hukum lainnya terus berupaya untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut secara profesional. Namun, partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting dalam memastikan penggunaan dana desa yang benar dan transparan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan LSM, diharapkan korupsi di tingkat desa dapat diminimalisir dan keadilan dalam pengelolaan dana publik tercapai.













Leave a Reply