![]()
Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut. Proyek yang dianggarkan melalui APBD tahun 2015-2016 dengan skema Multi Years Contract (MYC) ini telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Latar Belakang Kasus

Proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang awalnya dianggap sebagai salah satu proyek strategis pemerintah kabupaten Kampar. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020, akibat perbuatan Indra Pomi Nasution, Jeffey Noer, Firjan Taufa, dan I Ketut Suarbawa, negara dirugikan sebesar Rp50.016.543.630,73.
Pelaku yang Diduga Terlibat

Indra Pomi Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, diduga terlibat dalam memenangkan PT Wijaya Karya dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Saat ini, Indra Pomi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Meskipun ia sudah bergeser jabatan, dugaan keterlibatannya dalam kasus ini tetap menjadi perhatian serius.
Selain Indra Pomi, beberapa orang lain juga disebut terlibat dalam kasus ini. Termasuk Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero). KPK telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan oleh Kejati Riau
Setelah laporan resmi dari Cipayung Plus Pekanbaru dan organisasi mahasiswa lainnya, Kejati Riau mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proyek ini. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pihak berwenang dalam menjaga keadilan dan memastikan tidak ada pelaku korupsi yang bisa lolos dari jeratan hukum.
Dalam penyelidikan, Kejati Riau akan memeriksa dokumen-dokumen terkait lelang proyek, kontrak, dan penawaran yang diajukan oleh para pihak. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang terlibat, termasuk staf administrasi pemasaran dari PT Adhi Karya dan pihak-pihak lain yang dianggap relevan.
Reaksi Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa
Organisasi mahasiswa seperti Cipayung Plus Pekanbaru, Hima Persis, KAMMI, GMNI, GMKI, dan IMM memberikan respons aktif terhadap kasus ini. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan dan harus dituntaskan secara transparan. Mereka juga menggelar aksi damai untuk mengawal proses penyelidikan dan menuntut keadilan.
Ketua Hima Persis Pekanbaru, Athla Aditya, menyatakan bahwa laporan ini adalah wujud nyata komitmen mereka dalam memberantas korupsi. “Kami berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KAMMI Pekanbaru, Arif Nanda, menambahkan bahwa penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Indra Pomi Nasution harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini,” katanya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap isu korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem kontrol yang efektif dan menjaga keadilan serta kesejahteraan bersama.
Kejati Riau diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tuntas. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat, harus bekerja sama dalam memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi ancaman bagi masa depan bangsa.













Leave a Reply