MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Terkait Korupsi Pengadaan APD Sisa Pandemi

Loading

Pengadilan dan lembaga penegak hukum di Indonesia kembali menghadapi kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada masa pandemi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, terkait dugaan korupsi pengadaan APD sisa pandemi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran besar dan berpotensi merugikan negara.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bermula dari proyek senilai Rp24 miliar. Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga pihak lain yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan. Empat tersangka telah ditahan oleh Kejatisu, termasuk mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan.

Namun, keterangan dalam persidangan juga mengungkap adanya lebih dari 12 nama lain yang disebut menerima aliran dana. Meski begitu, status hukum mereka belum ditetapkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa proses hukum masih menyisakan celah yang belum tergali sepenuhnya.

Kerugian Negara dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Mantan Kadis Kesehatan Sumut Ditahan Terkait Korupsi APD

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Alwi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan APD senilai Rp24 miliar pada tahun 2020. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Alwi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak cukup, Alwi akan dikenakan pidana tambahan berupa empat tahun penjara.

Peninjauan Kembali dan Harapan Hukum

Proses Hukum Mantan Kadis Kesehatan Sumut Terkait Korupsi APD

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Alwi Mujahit Hasibuan kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Permohonan PK diajukan pada 29 Desember 2025 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar, membenarkan adanya permohonan PK tersebut.

Proses persidangan PK telah berlangsung sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Medan. Sidang terakhir beragendakan penyampaian novum atau bukti baru dari pihak pemohon. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memutus apakah permohonan PK dikabulkan atau ditolak.

Kritik Publik dan Tantangan Penegakan Hukum

Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menilai masih ada indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Ia menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan aliran dana jelas, tetapi hanya empat orang yang diseret. Publik menduga ada nama-nama yang diamankan. Sofyan juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran di masa darurat harus transparan agar tidak terjadi skandal yang berhenti di permukaan.

Kejatisu didesak untuk menelusuri lebih dalam aliran dana sisa Rp9 miliar yang belum terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan yang namanya terseret dalam dokumen persidangan.

Kesimpulan

Kasus korupsi pengadaan APD sisa pandemi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara menjadi contoh nyata bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat justru disalahgunakan. Tindakan Kejatisu yang menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum. Namun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak hanya berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik layar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *