MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Laporan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah di Bintan Masuk Polres, Publik Menanti Ketegasan Polisi

Loading

Mabesnews.com | Bintan — Persoalan dugaan penyerobotan lahan dan dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Bintan memasuki babak baru. Perwakilan warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut resmi menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polres Bintan.

Laporan itu menjadi penting karena perkara yang dipersoalkan bukan semata-mata menyangkut penguasaan fisik atas sebidang tanah, melainkan juga menyentuh aspek administrasi pertanahan, keabsahan dokumen, riwayat penguasaan dan kemungkinan adanya transaksi atau penggarapan lahan oleh pihak lain.

 

Perwakilan sekitar 20 warga hadir melalui Darmili bersama Roy untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Mereka membawa dokumen yang menurut pihak pelapor merupakan dokumen asli sebagai dasar untuk menunjukkan riwayat penguasaan dan kepemilikan lahan.

 

Ignatius Tokasolly, yang dikenal dengan sapaan Mr. Bom, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, warga datang bukan sekadar membawa klaim, melainkan membawa dokumen dan keterangan orang-orang yang mengetahui sejarah penguasaan lahan tersebut.

 

“Kami datang membawa kebenaran yang dibuktikan dengan surat asli. Pak Darmili pada masanya merupakan bagian dari pemerintahan desa, termasuk mengetahui proses pengukuran dan penggarapan lahan,” ujar Ignatius.

 

Ia menilai hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa laporan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

 

Bukan Sekadar Sengketa Batas

Perkara ini berpotensi menjadi lebih kompleks apabila benar terdapat lahan masyarakat yang secara fisik berada dalam kawasan yang diklaim atau dikuasai oleh sebuah perusahaan.

 

Ignatius mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.

 

Pengecekan tersebut, menurut dia, dilakukan setelah adanya komunikasi dengan pihak perusahaan, termasuk melalui Santoni. Komunikasi tersebut disebut berlangsung secara baik dan diarahkan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

 

Dari pengecekan tersebut, pihaknya mengklaim menemukan lokasi tanah warga yang secara fisik berada di dalam kawasan yang diklaim oleh perusahaan.

 

Namun, apakah lahan tersebut benar-benar berada di dalam sertifikat atau Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan, atau hanya berada dalam kawasan yang secara administratif diklaim, masih menjadi persoalan yang harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan resmi.

 

Di sinilah penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan menjadi krusial.

 

Sebab, secara hukum, keberadaan sebidang tanah di dalam suatu kawasan yang dikuasai perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyerobotan. Demikian pula sebaliknya, klaim kepemilikan warga tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

 

Laporan masyarakat tersebut kini berada dalam ruang kewenangan kepolisian untuk ditelaah.

 

Polisi perlu memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana atau perkara tersebut sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan atau administrasi pertanahan.

 

Jika ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu, pemalsuan surat, keterangan palsu atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka perkara dapat berkembang ke ranah pidana.

 

Sebaliknya, jika persoalan berkaitan dengan tumpang tindih hak atau batas bidang tanah, penyelesaiannya juga membutuhkan pemeriksaan administratif dan pertanahan secara menyeluruh.

 

Karena itu, masyarakat kini menunggu apakah Polres Bintan akan memeriksa seluruh dokumen secara objektif, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Pihak pelapor juga berharap perusahaan tidak melihat laporan tersebut sebagai bentuk permusuhan.

Sebaliknya, laporan tersebut dinilai sebagai jalan untuk mencari kepastian hukum.

Ignatius bahkan menyampaikan apresiasi terhadap komunikasi yang sebelumnya telah dibangun dengan pihak perusahaan.

Ia menyebut Santoni sebagai pimpinan yang dinilai terbuka untuk berkomunikasi. Karena itu, ia berharap persoalan yang muncul tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh di lingkungan internal perusahaan.

“Santoni itu orang baik dan pimpinan yang baik. Hanya saja mungkin ada oknum di lingkungan yang kurang mendukung kebaikan itu. Karena itu, mari kita buka semuanya secara terang,” ujarnya.

Menurutnya, jika ternyata dokumen perusahaan benar, maka hal tersebut harus dibuktikan. Begitu pula apabila ternyata terdapat hak warga yang secara sah berada di lokasi tersebut, maka hak itu juga harus dihormati.

Tidak boleh ada ruang bagi praktik “main gelap” dalam persoalan pertanahan.

Polisi Didorong Presisi, Profesional dan Transparan

Ignatius meminta Polri melalui Polres Bintan menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan.

Ia mengingatkan bahwa perkara tanah sering kali memiliki dimensi sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi.

 

Sengketa yang tidak segera mendapatkan kepastian dapat menimbulkan konflik horizontal, terutama apabila terdapat perbedaan antara dokumen, penguasaan fisik dan aktivitas perusahaan di lapangan.

 

Karena itu, menurut dia, prinsip presisi, profesionalisme, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar terlihat dalam proses penanganan laporan tersebut.

 

“Mari kita berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mengungkap kebenaran. Jangan menyembunyikan sesuatu yang memang harus dibuka. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah,” tegasnya.

 

Persoalan menjadi semakin serius karena pihak pelapor menyebut adanya indikasi bahwa lahan yang mereka klaim sebagai milik warga telah digarap oleh pihak lain dan bahkan diduga diperjualbelikan.

 

Namun tudingan tersebut masih merupakan materi laporan dan klaim pihak pelapor yang harus dibuktikan.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara hati-hati:

siapa pemegang hak atas bidang tanah tersebut;

bagaimana riwayat perolehan tanah;

siapa yang pertama kali menguasai atau menggarap;

bagaimana proses pengukuran dilakukan;

apakah terdapat sertifikat atau HGB yang mencakup bidang tersebut;

apakah terdapat tumpang tindih koordinat;

siapa yang melakukan penggarapan;

apakah pernah terjadi jual beli atau pengalihan;

siapa pihak yang membuat dan menggunakan dokumen terkait; dan

apakah terdapat unsur pidana dalam keseluruhan proses tersebut.

Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga harus memastikan dokumen mana yang dipersoalkan, siapa pembuatnya, siapa yang menggunakannya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan maksud untuk menimbulkan kerugian atau memperoleh keuntungan.

Perkara ini seharusnya tidak dibingkai sebagai pertarungan antara warga dengan perusahaan.

Jika hak warga memang sah, negara wajib memberikan perlindungan. Jika dokumen perusahaan sah, hal tersebut juga harus dihormati. Jika ditemukan adanya kesalahan administrasi atau tindakan melawan hukum oleh pihak tertentu, maka proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum tidak hanya melihat siapa yang paling kuat secara ekonomi, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat.

Menunggu Langkah Polres Bintan

Dengan masuknya laporan tersebut, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Publik menunggu apakah Polres Bintan akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah, pihak perusahaan, serta instansi pertanahan yang memiliki kewenangan terhadap data administrasi pertanahan.

Lebih jauh, apabila diperlukan, pemeriksaan lapangan dan pencocokan koordinat dengan dokumen pertanahan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah klaim para pihak benar-benar bertemu pada objek tanah yang sama.

Sebab dalam perkara pertanahan, kebenaran tidak cukup hanya berdasarkan cerita. Ia harus diuji melalui dokumen, data, koordinat, riwayat hak dan fakta lapangan.

Dan pada titik inilah laporan warga tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bintan.

Bukan hanya untuk menentukan siapa benar dan siapa salah, tetapi untuk memastikan bahwa hak masyarakat tidak hilang karena administrasi yang keliru dan investasi perusahaan tidak terganggu oleh klaim yang tidak berdasar.

Kedua kepentingan tersebut hanya dapat dipertemukan melalui satu jalan: kepastian hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

MabesNews akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak, termasuk Polres Bintan, pihak perusahaan, serta instansi pertanahan terkait.

 

SN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *