![]()
Pada Selasa (3/3/2026) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. OTT ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan kawasan industri di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kejadian ini menimbulkan keguncangan di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat.
Penangkapan Bupati Pekalongan
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Para pihak diamankan di wilayah Semarang, kemudian pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo.
Fadia dan dua orang lainnya memasuki Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang. Hal ini menunjukkan bahwa proses penangkapan berjalan secara rahasia dan terkoordinasi. Sampai saat ini, KPK belum memberikan rincian lengkap mengenai perkara yang sedang didalami. Namun, informasi awal menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan
Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi para tersangka. Proses penyelidikan ini akan melibatkan pemeriksaan intensif terhadap Fadia Arafiq dan dua orang lainnya. Tim KPK juga masih mencari sejumlah pihak terkait dalam kasus ini.
Budi Prasetyo mengimbau agar para pihak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. “Kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” katanya.
Penyegelan Tempat dan Kendaraan
Selain penangkapan, KPK juga melakukan penyegelan beberapa ruangan di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Delapan ruangan disegel, termasuk ruangan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dingkop-UKM), Satpol PP, bagian umum, perekonomian, Prokompim, Dinperkim LH serta DPU dan Taru, ruangan kantor Bupati, dan Kantor Sekda.
Selain itu, KPK juga menyegel beberapa kendaraan yang terparkir di Rumah Dinas Bupati Pekalongan. Delapan kendaraan dipasangi segel, antara lain mobil listrik premium Denza D9, Toyota Fortuner, Toyota Camry, Mitsubishi Xpander, Hyundai, serta mobil listrik produksi Wuling.
Dugaan Keterlibatan dalam Perizinan Kawasan Industri
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari KPK, dugaan kuat menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan pengurusan izin pemanfaatan kawasan industri. Pengurusan izin tersebut sering kali menjadi sasaran praktik korupsi, seperti suap dan gratifikasi. Kasus ini bisa menjadi contoh nyata betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin kepada perusahaan atau investor.
Beberapa laporan media menyebutkan bahwa perizinan kawasan industri sering kali dianggap sebagai jalur cepat untuk mendapatkan keuntungan besar. Dengan adanya OTT ini, masyarakat berharap KPK dapat mengungkap seluruh proses pengurusan izin yang tidak sesuai aturan.
Respons Partai dan Masyarakat
Partai Golkar, yang merupakan partai politik tempat Bupati Fadia Arafiq bernaung, memberikan respons terhadap penangkapan ini. Meskipun belum ada pernyataan resmi, banyak anggota partai mengecam tindakan yang dianggap merugikan citra partai.
Sementara itu, masyarakat Pekalongan mulai khawatir akan dampak dari kasus ini. Banyak warga mengkhawatirkan kinerja pemerintahan daerah yang mungkin terganggu akibat penangkapan Bupati.
Kesimpulan
Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan publik, terutama dalam hal perizinan kawasan industri. Dengan adanya OTT ini, diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat.












Leave a Reply