MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

PAJAK PEMBALUT WANITA JADI SOROTAN, KEBUTUHAN BIOLOGIS PEREMPUAN JANGAN JADI BEBAN TAMBAHAN RAKYAT KECIL!

Loading

JAKARTA – MABESNEWS.TV, Kebijakan pemerintah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, produk yang merupakan kebutuhan dasar perempuan tersebut masih dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.

Pembalut wanita bukan barang mewah, bukan pula produk yang digunakan semata-mata untuk memenuhi gaya hidup. Produk tersebut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan reproduksi perempuan.

Menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan dan tidak dapat dihindari. Karena itu, kebutuhan membeli pembalut bukanlah pengeluaran sesekali, melainkan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi setiap bulan.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga, pengeluaran tambahan sekecil apa pun dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi keluarga berpenghasilan terbatas.

PPN EFEKTIF 11 PERSEN, PEMBALUT BELUM MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Meskipun tarif PPN secara ketentuan sebesar 12 persen, untuk barang nonmewah digunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen menjadi 11 persen.

Pembalut wanita juga belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan PPN tersebut bukan merupakan pajak khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

Namun, penjelasan dari sisi administrasi perpajakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan sosial yang dirasakan masyarakat.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kebijakan perpajakan saat ini sudah cukup mempertimbangkan kemampuan ekonomi perempuan, khususnya pekerja berupah rendah dan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu?

KRITIK KERAS: JANGAN HANYA MEMIKIRKAN PENERIMAAN NEGARA

Persoalan ini perlu dilihat bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial.

Pemerintah seharusnya mampu membedakan barang mewah dengan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Kebijakan perpajakan hendaknya tidak menambah beban kelompok masyarakat yang secara ekonomi sudah berada dalam kondisi sulit. Terlebih, pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari oleh perempuan selama masa menstruasi.

Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menolak kewajiban membayar pajak. Pajak memang merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara. Namun, kebijakan perpajakan harus disusun secara bijaksana, proporsional, dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Jangan sampai kebijakan yang secara administratif dianggap wajar justru mengabaikan kenyataan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

DPR MINTA ASPIRASI MASYARAKAT DIDENGAR

Ketua DPR RI Puan Maharani pada 5 November 2026 turut meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pengenaan pajak pembalut wanita sebagai masukan dalam evaluasi kebijakan perpajakan.

Puan menilai pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan yang berkaitan dengan siklus biologis dan kesehatan reproduksi. Ia juga mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi agar lebih memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya perempuan berpenghasilan terbatas.

Dorongan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pajak pembalut bukan sekadar perdebatan di media sosial, melainkan menyangkut kebijakan publik, kesehatan perempuan, dan keadilan ekonomi.

PEMERINTAH DIMINTA KAJI ULANG DAN LEBIH BERPIHAK KEPADA RAKYAT

Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, diharapkan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Sudah saatnya dilakukan kajian serius mengenai kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan PPN terhadap pembalut wanita dan produk sanitasi menstruasi lainnya.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan produk kebersihan menstruasi tersedia dengan harga terjangkau, terutama bagi pelajar, pekerja perempuan, masyarakat berpenghasilan rendah, serta keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Kebijakan yang berpihak kepada rakyat tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin masyarakat memperoleh kebutuhan dasar secara layak dan terjangkau.

PENUTUP

Pertanyaan besarnya, jika kebutuhan biologis perempuan saja masih dikenakan pajak, bagaimana dengan beban kebutuhan hidup masyarakat Indonesia lainnya?

Negara jangan hanya hadir ketika masyarakat diwajibkan membayar pajak, tetapi juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan keringanan ekonomi.

Pembangunan seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru membuat rakyat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Rakyat bukan sekadar objek penerimaan pajak. Rakyat adalah tujuan utama pembangunan negara.

MABESNEWS.COM – Tajam, Aktual, Berimbang, dan Terpercaya.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *