![]()
Mabesnews.tv | Tanjungpinang – Dinamika relokasi ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kawasan Taman Gurindam 12 menuju lokasi relokasi masih menyisakan sejumlah persoalan yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik terang. Setelah berpindah tempat usaha dengan harapan memperoleh kepastian dan keberlanjutan ekonomi, sebagian pedagang mengaku masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya omzet, belum pulihnya jumlah pengunjung, hingga munculnya persoalan administratif yang dinilai memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah.
Di tengah kondisi tersebut, para pedagang kembali menyampaikan harapan agar Gubernur Kepulauan Riau bersedia turun langsung berdialog dengan mereka. Menurut para pedagang, komunikasi yang terbuka merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul pasca-relokasi.
Salah seorang perwakilan pedagang mengatakan bahwa hingga kini mereka masih menunggu kesempatan berdialog secara langsung sebagaimana pernah dilakukan pada 2 Oktober 2025, ketika pemerintah hadir mendengarkan aspirasi para pelaku UMKM di kawasan Gurindam 12.
“Kami masih menunggu Pak Gubernur untuk berdialog bersama kami. Jadi biarkanlah pedagang mencari makan, karena selama ini kondisi mereka memang lagi terpuruk,” ujarnya.
Bagi para pedagang, dialog tersebut bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan ruang untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi sejak proses relokasi berlangsung. Mereka berharap pemerintah dapat mendengar kondisi riil di lapangan sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keberlangsungan usaha, serta kepastian hukum.
Dalam aktivitas di lokasi relokasi, menurut keterangan pedagang, petugas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau sempat menanyakan keberadaan para pedagang yang saat ini menempati kawasan relokasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, para pedagang menegaskan bahwa tidak ada pedagang baru yang menempati lokasi tersebut.
“Tidak ada pedagang baru. Ini semua pedagang lama yang terdampak relokasi dari Gurindam 12,” kata salah seorang pedagang.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa terdapat penambahan pedagang baru pasca-relokasi. Menurut para pedagang, seluruh lapak yang saat ini beroperasi merupakan milik pedagang lama yang sebelumnya berjualan di kawasan Gurindam 12 sebelum dilakukan penataan.
Pedagang juga mengaku sempat menawarkan kepada petugas agar memperoleh informasi yang lebih lengkap melalui Sekretaris Perkumpulan UMKM Gurindam 12 yang memahami proses pendataan, kronologi relokasi, serta komunikasi yang telah dilakukan dengan pemerintah. Namun, menurut pengakuan mereka, tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti.
Selain persoalan dialog, perhatian pedagang juga tertuju pada mekanisme penarikan biaya operasional, khususnya biaya listrik di lokasi relokasi.
Seorang pedagang mengaku baru saja membayar sebesar Rp20.000 kepada petugas yang melakukan penagihan. Setelah itu, ia menanyakan bagaimana status pedagang lain yang selama ini belum melakukan pembayaran.
Menurut pengakuan narasumber, petugas menjawab bahwa pembayaran yang belum dilakukan akan dicatat sebagai utang.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang ditemui Mabesnews.com. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola mengenai dasar hukum penetapan status tunggakan tersebut, mekanisme pencatatannya, maupun kebijakan penagihannya.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan pedagang, antara lain mengenai dasar kewenangan penarikan biaya, mekanisme penetapan besaran pembayaran, penggunaan dana yang dihimpun, serta bentuk pertanggungjawabannya kepada para pelaku UMKM.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan badan atau pihak yang memperoleh kewenangan mengelola fasilitas publik pada prinsipnya harus berpedoman pada asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Apabila terdapat penarikan biaya operasional kepada masyarakat, idealnya tersedia penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum kebijakan tersebut, pihak yang berwenang melakukan penagihan, mekanisme penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pengguna fasilitas.
Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masyarakat.
Keberadaan UMKM memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui perlindungan, pemberdayaan, pembinaan, pendampingan, kemudahan, serta kepastian berusaha bagi pelaku UMKM.
Dalam konteks relokasi, perlindungan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai penyediaan lokasi baru, tetapi juga mencakup keberlangsungan usaha, kepastian status lahan, kejelasan pengelolaan kawasan, penyediaan sarana dan prasarana, serta kepastian mengenai mekanisme pembiayaan operasional.
Pandangan Akademisi Hukum
Sejumlah akademisi hukum administrasi negara berpandangan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, dilaksanakan secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun keuangan.
Sementara itu, akademisi hukum bisnis menilai bahwa keberhasilan relokasi UMKM tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan fisik semata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan usaha para pedagang. Oleh karena itu, evaluasi berkala dan komunikasi yang terbuka dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dialog Dinilai Menjadi Jalan Keluar
Para pedagang berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, pengelola kawasan, serta perwakilan pelaku UMKM.
Mereka meyakini bahwa dialog yang dilakukan secara terbuka akan menjadi jalan terbaik untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang, mulai dari kondisi ekonomi pasca-relokasi, kepastian pengelolaan kawasan, mekanisme pembiayaan operasional, hingga rencana pengembangan kawasan UMKM ke depan.
Di sisi lain, para pedagang menegaskan bahwa mereka tetap menghormati kebijakan pemerintah dan berkomitmen menjaga ketertiban selama menjalankan aktivitas usaha.
Salah seorang perwakilan pedagang juga menyampaikan harapannya agar ruang publik, termasuk media sosial, tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap siapa pun tidak menyebarkan informasi yang belum divalidasi. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai berkembang menjadi teror, intimidasi, atau penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya. Yang kami inginkan adalah suasana yang kondusif agar pedagang bisa mencari nafkah dengan tenang,” ujarnya.
Para pedagang menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan memperpanjang polemik, melainkan memperoleh kesempatan bekerja secara layak, mendapatkan kepastian hukum, serta merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor usaha mikro.
Hingga berita ini diterbitkan, Mabesnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pihak pengelola kawasan, dan instansi terkait mengenai mekanisme penarikan biaya operasional, dasar kebijakan pencatatan tunggakan, serta tindak lanjut rencana dialog bersama para pelaku UMKM. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
ARF-6











Leave a Reply