MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Pertambangan Galian C Tanah Urug Di Simpang Belutu Kandis Siak Diduga Ilegal, Bebas Beroperasi Tanpa Plang Dan K3.

Loading

MabesNews.tv, Kab.Siak – Riau : Jumat 30 Oktober 2026 – Aktivitas pertambangan Galian C jenis tanah urug diduga ilegal terpantau bebas beroperasi di Jalan Raja Negara RT 02 / RW 05, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Berdasarkan pantauan langsung Perwakilan Provinsi Riau Media MABESNEWS.COM bersama tim pada Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 14.01 WIB, terlihat satu unit alat berat excavator warna oranye sedang melakukan pengerukan tanah putih dan memuatnya ke dalam dump truck.

Fakta Temuan di Lapangan :

 

1.Di lokasi hamparan galian yang sudah sangat luas tersebut kurang lebih 2 Ha, tidak ditemukan plang nama perusahaan, plang IUP (Izin Usaha Pertambangan), maupun plang peringatan.

 

2.Tidak terlihat kantor, mess karyawan, pagar pengaman, maupun penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Operator terlihat bekerja tanpa helm dan atribut safety yang lengkap.

 

3.Lahan galian berada di area terbuka yang dikelilingi kebun sawit, dengan bekas kerukan yang cukup dalam dan luas.

 

4.SIO,SILO hingga penggunaan BBM kuat dugaan tidak menggunakan Pertamina Dex.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, pekerja di lapangan tidak bisa menunjukkan legalitas perizinan. Saat ditanya soal SK / IUP dan pemilik tambang, pekerja tersebut bungkam dan mengaku hanya pekerja, pungkasnya.

 

Padahal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Riau. Jika tidak memiliki, maka termasuk tambang ilegal dengan ancaman pidana Pasal 158 penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.

 

Awak media meminta kepada pihak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau,DLHK Provinsi Riau,Kapolres Siak dan Ditreskrimsus Polda Riau,Bupati Siak.

 

Untuk segera turun melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas Galian C Tanah Urug di Simpang Belutu, Kandis tersebut. Jika terbukti tidak memiliki IUP, RKAB, dan izin lingkungan UKL-UPL, maka harus segera dihentikan demi menjaga pendapatan negara dari pajak galian C.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik pertambangan Galian C tersebut masih dalam penelusuran tim,dan berharap penegakan hukum memberikan sanksi tegas pada lokasi pertambangan galian C.

 

Bersambung….

Ditulis oleh :

 

 

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *