![]()
MabesNEWS.tv, JAKARTA — Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus, menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Putusan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan anggota TNI.
Dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim pada tingkat banding mengubah sejumlah hukuman terhadap dua prajurit TNI yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Berdasarkan putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Perubahan yang paling mendapat sorotan adalah dibatalkannya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa. Dengan demikian, selain masa pidana yang lebih ringan, keduanya tidak lagi dijatuhi sanksi pemberhentian dari institusi TNI sebagaimana dalam putusan sebelumnya.
Koalisi masyarakat sipil menilai keputusan tersebut perlu mendapat perhatian publik. Mereka mempertanyakan alasan di balik pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap seorang pembela HAM.
Koalisi juga menyebut putusan peradilan militer tersebut berpotensi memperkuat persoalan impunitas bagi prajurit TNI. Namun, penilaian tersebut merupakan kritik dari kelompok masyarakat sipil dan perlu ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar putusan.
Masih Ada Dugaan Aktor Lain
Persoalan perkara Andrie Yunus tidak berhenti pada putusan terhadap dua anggota TNI tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), disebut masih terdapat aktor lapangan lain yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Andrie Yunus, tetapi belum diproses melalui sistem peradilan pidana.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kelompok masyarakat sipil mendesak agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah diadili.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta Mahkamah Agung memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut diproses dan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menjangkau seluruh pelaku tanpa membedakan latar belakang maupun institusi tempat seseorang bertugas.
Usman juga mendorong Kepolisian untuk tetap menjalankan proses penyidikan melalui peradilan umum, sebagaimana arah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menurutnya memerintahkan agar penyidikan tersebut tetap berjalan.
Bagi kelompok masyarakat sipil, proses hukum yang menyeluruh dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa hanya sebagian pelaku yang dimintai pertanggungjawaban.
Dikaitkan dengan Kasus Munir
Sorotan terhadap perkara Andrie Yunus juga muncul bersamaan dengan momentum peringatan terbunuhnya aktivis HAM dan anggota KontraS, Munir Said Thalib, yang telah berlalu selama 22 tahun.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai momentum tersebut kembali mengingatkan publik terhadap persoalan panjang mengenai penegakan hukum dan pemberantasan impunitas di Indonesia.
Ia menyayangkan bahwa setelah lebih dari dua dekade sejak kasus Munir, masih terdapat perkara kekerasan terhadap pembela HAM yang menurut kelompok masyarakat sipil belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan.
Namun, dari perspektif pemberitaan yang berimbang, kritik tersebut merupakan pandangan dan penilaian koalisi masyarakat sipil. Putusan pengadilan sendiri tetap merupakan produk hukum yang harus dilihat berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara.
Perkara Andrie Yunus kini menjadi perhatian dalam konteks konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Publik tidak hanya menunggu bagaimana hukuman terhadap dua terdakwa tersebut dijalankan, tetapi juga apakah dugaan keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti secara transparan.
Pada akhirnya, prinsip yang menjadi perhatian utama adalah persamaan di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara Andrie Yunus kembali menempatkan penegakan hukum dan komitmen terhadap pemberantasan impunitas dalam sorotan publik. Putusan banding terhadap dua prajurit TNI tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari masyarakat sipil.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Mahkamah Agung dan Kepolisian dalam memastikan dugaan keterlibatan pihak lain ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan secara transparan.
Keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang mudah dijangkau hukum, tetapi harus diberikan kepada setiap korban dan diterapkan kepada setiap pihak yang terbukti bersalah.
Liputan MabesNews
Penulis: Martinus Kondo











Leave a Reply