MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

RAJAWALI Banten: KPU Sebagai Lembaga Negara Tak Boleh Menutup Akses Informasi Publik!

Loading

MabesNews.tv, SERANG, BANTEN 22 Oktober 2026 Keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelipatan surat suara di KPU Kota Serang menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut diambil dengan alasan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Namun demikian, persoalan yang diangkat oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sosialis Banten (GMPSB) terkait selisih tarif hingga penutupan akses informasi tetap menjadi catatan penting yang perlu diperjelas.

Menyikapi perkembangan ini, Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Banten menyampaikan pandangan dan sorotan kritisnya agar proses penegakan hukum dan keterbukaan informasi berjalan beriringan.

 

“Kami mencatat keputusan Kejari Serang yang menghentikan penyelidikan dengan hormat. Namun, penghentian penyelidikan bukan berarti pertanyaan publik secara otomatis terjawab. Selisih tarif yang mencapai puluhan persen, alokasi dana yang dialihkan untuk kebutuhan di luar upah, hingga penolakan akses terhadap dokumen oleh KPU Kota Serang — hal-hal ini tetap harus dijelaskan secara terbuka dan transparan,” tegas H. Iwan Ahmad Dahlani DPW RAJAWALI Banten. Kamis ( 22/10/26).

 

Pihaknya menyoroti angka selisih yang cukup signifikan.

 

“Data yang ada menunjukkan tarif Pilpres dan Pilgub Rp260 per lembar, Pilkada Kota Serang Rp300–310 per lembar, namun yang diterima pekerja hanya Rp150 per lembar. Di mana sisa dana itu berada? Untuk apa digunakan? Penjelasan bahwa sebagian digunakan untuk rokok, makanan, dan tempat tinggal pekerja belum cukup menjelaskan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak tahu rinciannya, bukan sekadar alasan secara lisan,” ujarnya.

 

Poin yang paling ditekankan adalah penolakan akses terhadap dokumen pembayaran.

 

“Yang paling mendasar dan penting kami soroti: alasan apa yang digunakan KPU Kota Serang hingga tidak mengizinkan perwakilan masyarakat memotret dokumen pembayaran tersebut? KPU adalah lembaga negara yang didanai anggaran publik. Setiap rupiah yang keluar adalah uang rakyat. Menutup akses informasi justru memunculkan lebih banyak pertanyaan, bukan menjawab keraguan. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan anggaran wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

 

DPW RAJAWALI Banten juga menegaskan bahwa pintu hukum tetap terbuka jika ada bukti baru.

 

“Kejari Serang menyebut penghentian bersifat dinamis dan dapat dibuka kembali jika ada bukti baru. Kami mengapresiasi pernyataan tersebut. Jika masyarakat memiliki data, dokumen, atau informasi tambahan yang dapat memperkuat dugaan penyimpangan, saluran pengaduan tetap terbuka dan harus diterima dengan baik oleh pihak berwenang. Jangan sampai ketidakpuasan masyarakat dibiarkan menumpuk hanya karena dianggap ‘bukan ranah pidana’,” jelasnya.

 

Selain itu, persoalan penyewaan gudang logistik yang juga masih dipertanyakan — anggaran hingga Rp400 juta per tahun — perlu juga dipaparkan secara rinci. “Apakah harga tersebut wajar sesuai kondisi pasar? Apakah dokumen pengadaannya lengkap? Transparansi adalah cara terbaik mencegah dugaan korupsi tumbuh di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:

 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7 ayat (1): Setiap Badan Publik wajib memberikan akses Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik, kecuali Informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Anggaran dan pembelanjaan negara/daerah termasuk informasi yang terbuka untuk umum.

 

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum — Pasal 366: KPU wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemilu dan menyampaikannya kepada publik.

 

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 3 huruf b: Tugas dan wewenang KPK antara lain menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.

 

Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Anggaran dan Barang Milik KPU: Penggunaan anggaran harus didukung dokumen yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

DESAKAN DPW RAJAWALI PROVINSI BANTEN:

 

Pertama, KPU Kota Serang wajib menyajikan rincian tertulis dan terbuka mengenai alokasi dana selisih tarif pelipatan surat suara. Berapa total keseluruhan yang dialokasikan, berapa yang dibayarkan langsung ke pekerja, berapa yang digunakan untuk kebutuhan penunjang, dan bukti dokumen pendukungnya harus tersedia.

 

Kedua, segera berikan akses terhadap dokumen pembayaran kepada masyarakat yang meminta sesuai UU KIP. Penolakan tanpa alasan hukum yang sah tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

 

Ketiga, Kejari Serang diminta menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan penghentian penyelidikan secara tertulis, sehingga masyarakat dapat memahami alasan hukumnya. Jika ada informasi atau bukti baru di kemudian hari, proses hukum harus segera dibuka kembali tanpa menunda.

 

Keempat, perjelas juga status penyelidikan terkait dugaan penggelembungan anggaran sewa gudang logistik yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Jangan sampai satu persoalan dianggap selesai sementara persoalan lain belum terjawab.

 

“Penghentian penyelidikan pidana bukan berarti selesai secara moral maupun administratif. Publik tetap berhak tahu ke mana uang mereka pergi dan bagaimana dikelola. Transparansi adalah kunci kepercayaan. Jika KPU Kota Serang benar-benar tidak ada masalah, maka terbukalah sepenuhnya. Cahaya matahari adalah disinfektan terbaik,” pungkas DPW RAJAWALI Banten.

 

DPW RAJAWALI Banten menegaskan bahwa pengawasan masyarakat adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Kepatuhan pada prosedur hukum penting, namun keterbukaan informasi sama pentingnya. Semoga persoalan ini menjadi pelajaran: menjawab pertanyaan publik dengan terbuka jauh lebih bijak daripada menutup akses yang justru memunculkan keraguan yang lebih besar.

 

(Tispran Kelana/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *