MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

RAPAT PARIPURNA DPRD MALUT DIWARNAI INSIDEN MIKROFON, KRONOLOGI UTANG DBH DAN RENCANA PINJAMAN JADI PERHATIAN

Loading

MABESNEWS.TV | SOFIFI, MALUKU UTARA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara pada Senin, 12 Oktober 2026, menjadi sorotan setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mematikan mikrofon di mejanya usai tidak memperoleh kesempatan berbicara. Insiden tersebut terjadi di tengah kritik anggota DPRD mengenai kondisi fiskal daerah, kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota, dan pembiayaan pembangunan.

Peristiwa itu dilaporkan GARUDA TV pada 20 Oktober 2026. Rekaman dan pemberitaan mengenai kejadian tersebut kemudian memicu diskusi publik tentang tata tertib rapat, fungsi pengawasan DPRD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Namun, untuk memahami persoalan secara utuh, publik perlu melihat rangkaian pembahasan keuangan daerah yang berlangsung sebelum insiden tersebut.

 

1. Awal persoalan: rencana pinjaman daerah Rp1 triliun

 

Pada Juli 2026, rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun telah menjadi perhatian DPRD.

Dalam pemberitaan Warta Sofifi pada 2 Juli 2026, Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray disebut menyampaikan bahwa pembahasan pinjaman masih menunggu penjelasan mengenai tujuan, urgensi, penggunaan dana, dan mekanisme pengembaliannya.

Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya besarnya pinjaman, melainkan juga kemampuan pemerintah daerah mengembalikan kewajiban tersebut tanpa mengganggu kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

 

2. Agustus 2026: DPRD mempertanyakan pemerataan pembangunan

 

Pada Agustus 2026, pembahasan rencana pinjaman kembali mengemuka dalam forum DPRD terkait KUA-PPAS APBD 2027.

 

Menurut laporan RRI pada 6 Agustus 2026, Sherly menjelaskan bahwa rencana pembiayaan tersebut berbentuk standby loan Rp1 triliun, yang direncanakan dicairkan secara bertahap, masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan 2028.

Sherly menyatakan bahwa seluruh kabupaten/kota akan memperoleh manfaat pembangunan, dengan alokasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan infrastruktur masing-masing wilayah. Ia juga menyampaikan bahwa kewajiban DBH direncanakan dibayar secara bertahap.

Di sisi lain, kritik dari anggota DPRD menyoroti pemerataan proyek serta risiko bertambahnya beban keuangan daerah. Dengan demikian, perdebatan sudah menyangkut dua hal penting: manfaat pinjaman bagi masyarakat dan kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban keuangannya.

 

3. Senin, 12 Oktober 2026: kritik kembali mengemuka

 

Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kesatu yang juga dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara, pembahasan keuangan daerah kembali menjadi perhatian.

Pemerintah provinsi memaparkan rancangan anggaran 2027. Dalam publikasi resmi Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Maluku Utara, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,5 triliun dan belanja sekitar Rp4 triliun. Defisit diperkirakan sekitar Rp480 miliar dan direncanakan ditutup melalui pinjaman Rp500 miliar.

Pemerintah juga menyampaikan alokasi Rp300 miliar melalui APBD Perubahan 2026 untuk pembayaran DBH tahun berjalan dan kewajiban terkait, serta rencana alokasi sekitar Rp250 miliar pada 2027 untuk penyelesaian kewajiban DBH kepada 10 kabupaten/kota.

Angka-angka tersebut merupakan proyeksi dan rencana anggaran, bukan bukti bahwa seluruh pembayaran telah direalisasikan. Karena itu, dokumen APBD dan laporan realisasi anggaran tetap diperlukan untuk memastikan nilai kewajiban serta progres pembayarannya.

 

4. Kronologi insiden mikrofon

 

Berdasarkan laporan GARUDA TV mengenai kejadian tersebut, urutannya sebagai berikut:

 

– Pertama, anggota DPRD menyampaikan kritik. Pembahasan menyoroti kondisi fiskal daerah, kewajiban DBH kepada kabupaten/kota yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan.

 

– Kedua, gubernur meminta kesempatan menjelaskan. Sherly berupaya memberikan klarifikasi atas pertanyaan dan kritik yang disampaikan anggota dewan.

 

– Ketiga, pimpinan rapat menyampaikan batasan tata tertib. Pimpinan sidang menyatakan gubernur tidak diperkenankan berbicara pada sesi interupsi tersebut.

 

– Keempat, gubernur merespons. Sherly berkata, “Iya, percuma kalau begitu,” lalu mematikan mikrofon di mejanya.

 

Momen itu kemudian menjadi perhatian publik. Perlu dicatat, kronologi ini bersumber dari laporan media; penilaian menyeluruh atas penerapan tata tertib memerlukan rekaman lengkap rapat dan penjelasan resmi pimpinan DPRD. <Cite refs={[“turn592735search0″,”turn592735search2”]}/>

 

5. DBH Rp1 triliun dan pinjaman Rp1 triliun bukan otomatis persoalan yang sama

 

Publik juga perlu membedakan dua hal yang muncul dalam perdebatan.

1. Pertama, kewajiban DBH. Ini berkaitan dengan hak keuangan pemerintah kabupaten/kota yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan perhitungan yang berlaku.

2. Kedua, rencana pinjaman daerah. Ini merupakan skema pembiayaan untuk mendukung kebutuhan anggaran dan pembangunan, dengan kewajiban pengembalian sesuai perjanjian.

Walaupun keduanya berkaitan dengan kondisi fiskal, angka Rp1 triliun dalam pemberitaan mengenai DBH tidak boleh otomatis disamakan dengan rencana pinjaman Rp1 triliun yang dibahas sebelumnya. Nilai, periode, status kewajiban, serta realisasi pembayaran harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

 

6. DPRD dan gubernur perlu memberikan penjelasan

 

DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran pemerintah daerah. Kritik terhadap utang, pinjaman, serta pemerataan pembangunan merupakan bagian dari pengawasan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah provinsi perlu mendapat ruang untuk menjelaskan dasar kebijakan, kondisi fiskal, dan rencana pembayaran kewajiban. Jika tata tertib membatasi pembicaraan pada sesi tertentu, mekanisme klarifikasi melalui forum yang tepat tetap penting agar substansi persoalan tidak berhenti pada polemik prosedural.

Publik berhak mengetahui berapa kewajiban DBH yang belum dibayar, bagaimana dasar perhitungannya, kapan pembayaran dilakukan, dan bagaimana pinjaman daerah akan dikembalikan.

 

Wartawan MABESNEWS.COM menaggapi bahwa

Insiden mikrofon ini seharusnya tidak menutupi persoalan utama, yaitu transparansi keuangan daerah dan kepastian pemenuhan kewajiban kepada kabupaten/kota.

DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan data, sedangkan pemerintah provinsi perlu menyampaikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji publik. Tata tertib harus dihormati, tetapi masyarakat juga membutuhkan jawaban yang konkret mengenai penggunaan anggaran dan dampaknya terhadap pembangunan.

 

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar perdebatan di ruang paripurna, melainkan kepastian bahwa setiap kebijakan pembiayaan dapat dipertanggungjawabkan dan setiap kewajiban daerah diselesaikan sesuai ketentuan.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan media dan publikasi resmi Pemprov Maluku Utara yang dirujuk di atas. Konfirmasi lanjutan kepada Gubernur Maluku Utara, pimpinan DPRD, serta pemeriksaan dokumen anggaran dan rekaman lengkap rapat diperlukan untuk memastikan seluruh rincian secara akurat dan berimbang.

 

 

Jurnalis Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *