![]()
Mabesnews.com, Belakangan ini muncul informasi mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah diduga diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Kata “diduga” penting digunakan karena setiap tuduhan harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ketika informasi semacam ini muncul dan berkembang di tengah masyarakat, pemerintah seharusnya tidak membiarkannya menjadi isu liar. Klarifikasi dan keterbukaan diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Program ini merupakan program pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan mekanisme swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam materi sosialisasi Direktorat Sekolah Dasar untuk program revitalisasi 2026, pembangunan disebut dilaksanakan oleh P2SP secara swakelola. P2SP melibatkan unsur masyarakat dan memiliki peran dalam proses pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, apabila program dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, perlu dipastikan bahwa mekanisme tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai kepala sekolah dan panitia hanya menjadi pelengkap administratif, sementara keputusan penting mengenai tenaga kerja, pemasok material, maupun pelaksanaan pekerjaan justru ditentukan oleh pihak di luar mekanisme resmi.
Pertanyaannya sederhana: kalau memang swakelola, siapa yang memiliki kewenangan menentukan pekerja dan pelaksanaan pekerjaan?
Panduan pelaksanaan revitalisasi 2026 yang tersedia untuk satuan pendidikan menyebutkan bahwa P2SP mempunyai tugas antara lain memilih dan menetapkan jumlah pekerja serta membagi pekerjaan sesuai kualifikasi dan bidang keahlian, selain berkoordinasi dengan tim teknis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian dan pelaporan.
Karena itu, setiap pihak yang datang membawa nama pejabat, lembaga, kelompok, atau pihak tertentu dan mengaku telah memperoleh kewenangan untuk mengerjakan suatu proyek sekolah tentu perlu menunjukkan dasar kewenangannya secara jelas.
### Polemik SD Masehi Waikadada
Dalam konteks ini, publik kembali diingatkan pada polemik yang muncul di SD Masehi Waikadada, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pada Juli 2026, sebuah pemberitaan mengangkat dugaan intervensi dalam pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut. Dalam pemberitaan itu disebutkan seorang pria berinisial DK beberapa kali mendatangi pihak sekolah dan mengklaim telah memperoleh mandat untuk mengerjakan pekerjaan revitalisasi. Klaim tersebut, sebagaimana diberitakan, masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Tipikor Investigasi News
Pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa DK datang ke sekolah pada beberapa kesempatan, termasuk pada Sabtu, 11 Juli 2026, bersama seorang kepala tukang yang disebut akan melakukan persiapan awal pekerjaan. Ada pula keterangan narasumber mengenai dugaan tekanan terhadap pihak sekolah. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi atau klaim narasumber sampai terdapat bukti dan klarifikasi yang dapat diverifikasi. Tipikor Investigasi News+1
Jika sebuah program dilaksanakan secara swakelola, maka situasi seperti itu wajar menimbulkan pertanyaan publik.
Atas dasar apa seseorang dari luar sekolah datang membawa tenaga kerja?
Siapa yang memberikan mandat?
Apakah ada surat tugas?
Apakah P2SP telah mengetahui dan menyetujui?
Apakah kepala sekolah, komite, P2SP dan tim teknis telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan klaim atau informasi dari mulut ke mulut.
### Nama Partai Jangan Diseret Tanpa Bukti
Dalam polemik tersebut, terdapat pula informasi yang mengaitkan seseorang dengan struktur Bapilu dari partai politik tertentu.
Pada bagian ini, kehati-hatian harus dikedepankan. Apabila pemberitaan yang menjadi rujukan hanya menyebut “parpol tertentu” dan tidak secara tegas menyebut nama partai, maka tidak tepat jika nama partai tertentu kemudian dipastikan sebagai fakta.
Karena itu, penyebutan nama partai harus didasarkan pada bukti atau pernyataan resmi yang dapat diverifikasi.
Begitu pula dengan dugaan adanya tekanan agar dana segera dicairkan. Jika terdapat rekaman, pesan, dokumen, atau saksi yang dapat menguatkan informasi tersebut, maka hal itu dapat menjadi bahan pemeriksaan. Namun, selama belum terverifikasi, informasi tersebut harus tetap disebut sebagai dugaan atau klaim yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
### Dua Versi Harus Dibuka Secara Terang
Di sisi lain, setelah polemik berkembang, muncul pula klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan. Menurut pemberitaan media Silet Sumba yang menjadi rujukan dalam naskah ini, Geraldus Kalumbang menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan miskomunikasi dan telah diselesaikan melalui pertemuan dengan pihak sekolah serta komite. Ia juga disebut membantah adanya intimidasi yang mengatasnamakan Ketua Bappilu.
Adanya dua versi tersebut justru menunjukkan pentingnya keterbukaan.
Jika memang persoalannya hanya miskomunikasi, publik berhak mengetahui bagaimana miskomunikasi itu terjadi dan bagaimana penyelesaiannya.
Siapa yang datang ke sekolah?
Dalam kapasitas apa?
Siapa yang memberikan mandat?
Apakah terdapat surat tugas?
Siapa yang menentukan tenaga kerja?
Bagaimana proses pemilihan pekerja dilakukan?
Apakah P2SP telah bermusyawarah dan menetapkannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memperjelas persoalan tanpa harus membangun tuduhan baru.
### Jangan Sampai Swakelola Hanya Menjadi Formalitas
Dokumen dan panduan revitalisasi menunjukkan bahwa P2SP memang memiliki peran penting dalam pelaksanaan program. Dalam salah satu panduan 2026, P2SP disebut dibentuk melalui mekanisme musyawarah dan memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan, termasuk pemilihan pekerja, pengadaan, pencatatan keuangan, dokumentasi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban. Scribd
Dengan demikian, mekanisme resmi tersebut perlu dihormati.
Jangan sampai ada pihak dari luar sekolah yang merasa memiliki kewenangan lebih besar daripada pihak yang secara resmi diberikan tanggung jawab oleh mekanisme program.
Peristiwa di Waikadada, terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan yang beredar, seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan revitalisasi sekolah di Sumba Barat Daya.
Jangan sampai kepala sekolah merasa takut untuk menjalankan tugasnya.
Jangan sampai muncul tekanan, arahan, atau permintaan dari pihak tertentu yang membawa nama pejabat, partai politik, keluarga pejabat, ataupun orang yang mengaku dekat dengan kekuasaan untuk menentukan siapa yang harus mengerjakan pembangunan.
Jika memang ada kepala sekolah yang mengalami tekanan semacam itu, persoalannya sebaiknya disampaikan melalui jalur pengawasan yang tersedia dan disertai bukti yang dapat diperiksa.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan Dinas Pendidikan juga mempunyai ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Keterbukaan bukan ancaman.
Justru keterbukaan dapat melindungi pemerintah, kepala sekolah, P2SP, komite, maupun pihak lain dari tuduhan yang tidak berdasar.
### Publik Berhak Mengetahui
Masyarakat Sumba Barat Daya berhak mengetahui bagaimana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan di daerahnya.
Pertanyaannya antara lain:
– Sekolah mana saja yang menjadi penerima program revitalisasi?
– Berapa nilai bantuan untuk masing-masing sekolah?
– Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan?
– Bagaimana P2SP dibentuk?
– Bagaimana tenaga kerja dipilih?
– Bagaimana pengadaan material dilakukan?
– Bagaimana pemasok ditentukan?
– Siapa yang melakukan pendampingan dan pengawasan?
– Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan?
– Apakah kepala sekolah dan P2SP benar-benar menjalankan fungsi sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.
Jangan sampai polemik Waikadada hanya menjadi satu peristiwa yang muncul ke permukaan, sementara persoalan serupa, jika memang ada, tidak pernah terungkap di sekolah lainnya.
Namun, pada saat yang sama, jangan pula setiap informasi langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi.
Semua harus diperiksa berdasarkan fakta.
### Jangan Jadikan Pendidikan sebagai Lahan Kepentingan
Saya mendukung Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Sekolah-sekolah di Sumba Barat Daya memang membutuhkan ruang kelas yang layak, toilet, air bersih, pagar, serta berbagai sarana dan prasarana pendukung pendidikan.
Program pemerintah seperti ini harus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anak-anak dan masyarakat.
Namun, dukungan terhadap pembangunan tidak berarti masyarakat harus diam ketika muncul dugaan penyimpangan.
Justru karena program ini penting, pelaksanaannya harus dikawal secara transparan dan akuntabel.
Jangan sampai niat memperbaiki sekolah berubah menjadi kesempatan membagi pekerjaan kepada orang-orang tertentu.
Jangan sampai sekolah hanya dijadikan tempat memenuhi administrasi, sementara keputusan substantif mengenai pekerjaan berada di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Jangan sampai kepala sekolah menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan pekerjaan, sementara pihak yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan justru tidak tercatat dalam mekanisme pertanggungjawaban.
Dan yang paling penting, jangan sampai program pendidikan ditarik ke dalam kepentingan politik praktis atau kepentingan kelompok tertentu.
Dana revitalisasi sekolah merupakan dana pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Bukan uang pribadi kepala daerah.
Bukan uang pribadi pejabat.
Bukan uang partai politik.
Dan bukan “jatah” kelompok tertentu.
Karena itu, setiap rupiah harus digunakan sesuai peruntukannya dan setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
### Pemerintah Perlu Terbuka
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, khususnya Dinas Pendidikan, sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai sekolah penerima revitalisasi, nilai bantuan, mekanisme pelaksanaan, pembentukan P2SP, serta bentuk pendampingan dan pengawasan yang dilakukan.
Kepala sekolah juga perlu mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika sekolah memang diberikan kewenangan untuk melaksanakan swakelola sesuai ketentuan, hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya tekanan, intervensi, pengaturan tenaga kerja, pengaturan pemasok material, atau bentuk campur tangan lain yang tidak sesuai mekanisme, persoalan tersebut juga harus disampaikan melalui jalur pengawasan dan diperiksa berdasarkan bukti.
Kita tidak sedang menghambat pembangunan.
Kita justru ingin memastikan pembangunan berjalan dengan benar.
Saya mendukung revitalisasi sekolah di Sumba Barat Daya. Namun, program yang baik harus dijaga agar benar-benar mencapai tujuan utamanya: memperbaiki sarana pendidikan, meningkatkan kenyamanan anak-anak dalam belajar, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Bukan berubah menjadi lahan kepentingan.
Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, keterbukaan seharusnya tidak perlu ditakuti.
Mari kawal bersama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sumba Barat Daya.
Yang baik kita dukung.
Yang diduga bermasalah kita pertanyakan berdasarkan bukti.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, serahkan kepada mekanisme pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
PENDIDIKAN ADALAH HAK ANAK-ANAK KITA, BUKAN LAHAN BAGI-BAGI KEPENTINGAN.
Sumber informasi: Anis Ole
Jurnalis: Martinus Kondo











Leave a Reply