Sidang Etik Kompol Yogi: Banding Ditolak oleh Mabes Polri
Sidang Etik Kompol I Made Yogi Purusa Utama akhirnya memperkuat sanksi etik yang dijatuhkan terhadapnya karena pelanggaran kode etik berat. Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan oleh Kompol Yogi terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Putusan ini mengakhiri upaya hukum yang dilakukan oleh Yogi untuk mengurangi konsekuensi dari tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan standar kepolisian.
Putusan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, yang menyebutkan bahwa banding Yogi ditolak oleh Mabes Polri. “Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri,” ujar Kholid pada Selasa (27/1/2026). Meskipun putusan telah diambil, pihak Polda NTB masih menunggu surat keputusan resmi dari Mabes Polri sebelum dapat melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemecatan.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi yang Dihadapi

Kompol Yogi menjadi salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Kasus ini terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat korban tewas diduga akibat penganiayaan. Yogi bersama Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang sudah lebih dahulu dipecat, menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain keduanya, ada tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari yang merupakan rekan yang mendampingi Kompol Yogi saat menginap di villa tertutup. Peran serta tanggung jawabnya dalam kejadian ini masih dalam proses penyelidikan.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Kompol Yogi mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hingga saat ini, pihak Polda NTB belum secara resmi menjatuhkan sanksi tersebut karena masih menunggu SK dari Mabes Polri.
Proses Hukum dan Persidangan

Kompol Yogi dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Agenda terakhir dalam persidangan mereka adalah pemeriksaan ahli. Proses hukum ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah mereka dianggap bersalah atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga telah menerima sanksi PTDH berdasarkan putusan komisi kode etik polri (KKEP). Namun, upacara pemecatannya belum dilaksanakan. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, menyatakan bahwa upacara pemecatan Ipda Aris akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penegakan Disiplin dan Pembelajaran bagi Anggota Polri

Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan disiplin anggota Polri. “Ini dalam rangka menegakkan hukum dan disiplin anggota Polri di Polda NTB, maka perlu hal semacam ini dilaksanakan sehingga dapat dijadikan sebagai contoh bagi anggota polri lainnya,” ujarnya.
Edy menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi para personel. “Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi,” tambahnya.
Kesimpulan
Sidang Etik Kompol Yogi menjadi bukti bahwa penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri tetap menjadi prioritas utama. Putusan Mabes Polri yang menolak banding Yogi menunjukkan komitmen institusi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran akan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi individu yang terlibat, tetapi juga menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.














Leave a Reply