![]()
Kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdiksu) kembali menjadi sorotan setelah sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi berlangsung. Kasus ini melibatkan tiga pejabat tinggi di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provsu Asren Nasution, Sekretaris Inspektorat Wilayah Provsu Murdianto, dan Sekretaris Disdiksu Kurnia Utama. Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak 2023, namun hingga Agustus 2024, perkembangan kasus ini masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Pelaku dan Bentuk Tindakan Korupsi
Dari informasi yang diperoleh, Asren Nasution diduga terlibat dalam pengadaan buku pelajaran sekolah tingkat SMA/SMK tahun 2022 bersama penerbit CV Andi Offset. Penyelidikan menunjukkan bahwa buku-buku tersebut dijual melalui sistem SIPlah ke 700 SMAN dan SMKN di Sumatera Utara. Interferensi dari Asren Nasution menyebabkan kepala sekolah dipaksa membeli buku dari penerbit tertentu dengan nilai mencapai Rp 50 juta per sekolah, yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, tiga perusahaan titipan juga disebut terlibat dalam pengadaan buku di tahun 2023. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Noah Jaya Pustaka, CV Enam Dara Utama, dan CV MKP. Mereka diduga merupakan relasi Sekretaris Disdiksu Kurnia Utama saat menjabat Kacabdisdik Wilayah II. Kepala sekolah dipaksa mengubah anggaran RKAS untuk membeli buku dari perusahaan tersebut, dengan ancaman jika tidak mematuhi, pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2023 akan dipersulit.
Dugaan Intervensi dan Tekanan pada Sekolah

Dalam laporan lapangan, beberapa kepala sekolah mengungkapkan bahwa mereka merasa ditekan untuk membeli buku dari pihak tertentu. “Siapa berani melawan?” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan identitasnya. Hal ini menunjukkan adanya tekanan dari pihak berwenang, sehingga sekolah harus mengikuti aturan yang ditetapkan tanpa ada opsi lain.
Selain itu, kasus ini juga terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di lingkungan Dinas Pendidikan Provsu. Sekretaris Inspektorat Wilayah Provsu Murdianto disinyalir terlibat dalam pengadaan laptop sebanyak 7 unit dengan total anggaran senilai Rp 80 juta. Ironisnya, salah satu kepala bidang (kabid) tidak menerima bantuan laptop tersebut.
Perkembangan Hukum dan Tanggapan Pejabat

Meskipun kasus ini sudah masuk penyelidikan di Kejatisu, hingga Agustus 2024, perkembangan kasus ini masih terhenti. Ada dugaan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara diam-diam dengan cara “berdamai” dengan oknum penegak hukum. Namun, Kurnia Utama, Sekretaris Disdik Provsu, membantah dugaan pengadaan buku di sekolah-sekolah tidak benar.
Sementara itu, di luar kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga sedang menangani kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020. Bank Jakarta menegaskan komitmen atas tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum, serta menjamin tidak ada dampak terhadap operasional bank maupun keamanan dana nasabah.
Pelajaran yang Dipetik
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Dugaan korupsi dalam pengadaan buku dan alat pendidikan menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal di lembaga-lembaga pemerintahan, terutama dalam penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Langkah-langkah seperti pemeriksaan berkala, audit independen, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dapat menjadi solusi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan kesadaran kolektif dan komitmen kuat dari semua pihak, upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dan berkelanjutan.












Leave a Reply