![]()
Mabesnews.TV, Jakarta– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) harus segera mendapatkan kesempatan kerja kembali agar tidak terlalu lama menganggur.
“Jika sudah terjadi PHK, pekerja harus segera mendapatkan pekerjaan kembali sehingga tidak terlalu lama menganggur,” ujar Afriansyah dalam pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha dan pemangku kepentingan (*stakeholder*) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Hashim Djojokusumo, Sekretaris Jenderal FORMAS Khairul Mahalli, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pertemuan itu, Afriansyah mengusulkan penguatan layanan terpadu bagi pekerja terdampak PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), asesmen keterampilan, pelatihan singkat, serta pencocokan kompetensi pekerja dengan lowongan yang tersedia.
Ia juga menekankan pentingnya memahami data PHK secara tepat. Angka 63.789 yang disebutkan dalam laporan tersebut merupakan jumlah yang tercatat dalam sistem JKP, bukan angka total PHK nasional.
### Kepastian Perlindungan Ketenagakerjaan
Terkait perlindungan ketenagakerjaan, Afriansyah menyoroti pentingnya kejelasan status hukum, petunjuk teknis pelaksanaan, sosialisasi regulasi, serta dialog yang konstruktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
### Pelatihan Vokasi Harus Berujung pada Penempatan Kerja
Afriansyah mengingatkan bahwa pelatihan vokasi harus berorientasi pada kebutuhan nyata pasar kerja. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Balai Latihan Kerja (BLK), serta lembaga pelatihan lainnya perlu menggunakan data kebutuhan jabatan dari perusahaan sebelum menyelenggarakan pelatihan.
Dengan demikian, keberhasilan pelatihan tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang memperoleh sertifikat, tetapi juga dari tingkat penempatan kerja dan kemampuan pekerja untuk bertahan dalam pekerjaannya.
“Pelatihan harus benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan juga penempatan kerja dan keberlanjutan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya,” demikian penekanan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
### Pemagangan Nasional Perlu Menghasilkan Kompetensi Nyata
Selain pelatihan vokasi, program pemagangan nasional juga perlu diperkuat agar mampu menghasilkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Penguatan kualitas mentor, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemenuhan hak peserta, serta evaluasi hasil pemagangan dinilai penting. Program tersebut juga diharapkan dapat membuka jalur rekrutmen yang transparan bagi peserta yang memenuhi persyaratan perusahaan.
### Persiapan Dialog Pengupahan 2027
Dalam kesempatan yang sama, Afriansyah menyinggung persiapan dialog pengupahan tahun 2027. Pembahasan pengupahan diharapkan mempertimbangkan data biaya hidup, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha.
Di sisi lain, edukasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas, terutama bagi pekerja mandiri, pengemudi transportasi daring, dan kurir.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.
### Antisipasi Perubahan Teknologi dan Kompetensi Masa Depan
Afriansyah juga menyoroti kebutuhan kompetensi masa depan, khususnya di bidang kecerdasan buatan (*artificial intelligence*/AI), teknologi digital, dan logistik.
Menurutnya, pelatihan ulang atau *reskilling* perlu diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak perubahan jenis pekerjaan akibat perkembangan teknologi.
Selain itu, sertifikasi kompetensi dan penerapan K3 perlu diperkuat di sektor logistik, pergudangan, transportasi, dan kepelabuhanan agar tenaga kerja mampu memenuhi standar industri yang terus berkembang.
### Investasi Daerah Harus Membuka Kesempatan Kerja Lokal
Terkait investasi dan penciptaan lapangan kerja di daerah, Wamenaker mendorong agar investasi serta proyek industri dihubungkan dengan peta kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja lokal.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat di sekitar kawasan investasi diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk bekerja. Kesempatan kerja bagi perempuan juga perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan industri dan ketenagakerjaan.
### Regulasi Outsourcing dan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Sorotan
Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi regulasi pekerja alih daya (*outsourcing*), efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, serta kesesuaian program pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja.
Dalam pembahasan mengenai regulasi *outsourcing*, serikat pekerja dan kalangan pengusaha memiliki sejumlah pandangan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Dari sisi serikat pekerja, salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan pekerja alih daya untuk pekerjaan inti atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi.
Serikat pekerja menilai bahwa pekerjaan seperti pengelasan di pabrik otomotif, perakitan di pabrik elektronik, hingga pekerjaan tertentu di sektor perbankan perlu memperoleh kejelasan pengaturan agar tidak menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Selain itu, frasa “layanan pendukung operasional” dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan beragam penafsiran dalam pelaksanaannya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah efektivitas sanksi terhadap pelanggaran ketentuan *outsourcing*. Sejumlah serikat pekerja menilai bahwa sanksi administratif, seperti peringatan, perlu dievaluasi agar mampu memberikan efek jera. Mereka juga mendorong adanya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja apabila terjadi pelanggaran.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari dinamika hubungan industrial yang memerlukan dialog terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sekjen FORMAS Khairul Mahalli menyampaikan kembali kepada media ini sejumlah poin pembahasan yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan tersebut.
(bay)






Leave a Reply