MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

1.098 Pekerja di Lahat Terkena PHK, Forum HRD Ungkap Penyebab dan Peluang Pemulihan

Loading

MabesNews.tv – Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat saat ini tengah menghadapi tekanan berat. Sebanyak 1.098 pekerja tercatat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Podcast PWI Lahat yang menghadirkan Ketua Forum HRD Kabupaten Lahat, Ahmad Roni, bersama Ketua PBB Lahat, Edi Amin.

 

Di awal perbincangan, Edi Amin menegaskan bahwa kondisi dunia kerja di Kabupaten Lahat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Menanggapi hal itu, Ahmad Roni membenarkan bahwa gelombang PHK memang tengah terjadi dan dipicu oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Menurutnya, puncak PHK terjadi pada Januari hingga Februari 2026.

 

Roni menjelaskan, penyebab utama terjadinya PHK adalah pengurangan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan tambang.

 

“Pengurangan RKAB membuat operasional perusahaan ikut menurun. Alat-alat yang dimiliki perusahaan tidak lagi bekerja secara optimal sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja,” jelas Roni, Sabtu (18/7/2026).

 

Ia menambahkan, kondisi semakin berat setelah diberlakukannya Peraturan Daerah tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Perusahaan yang belum memiliki akses jalan khusus terpaksa mengurangi aktivitas operasional, bahkan ada yang menghentikan operasinya sehingga harus melakukan PHK.

 

“Selain itu, pengusaha juga menghadapi tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Kondisi tersebut semakin membebani perusahaan,” ujarnya.

 

Melihat situasi tersebut, Edi Amin mempertanyakan langkah Forum HRD agar gelombang PHK tidak terus berlanjut.

 

Menjawab hal itu, Roni menjelaskan bahwa Forum HRD bersama Pemerintah Kabupaten Lahat terus membangun sinergi untuk mempercepat pembangunan dan penggunaan jalan khusus angkutan batu bara. Meskipun jalan tersebut telah mulai difungsikan, pembangunannya masih belum sepenuhnya selesai sehingga operasional angkutan masih dibatasi.

 

“Alhamdulillah sekarang sudah mulai berjalan, walaupun belum stabil. Jika nanti sudah berjalan optimal, perusahaan akan kembali meningkatkan aktivitasnya. Tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK memiliki peluang untuk diserap kembali, meskipun tidak bisa dilakukan secara sekaligus,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Edi Amin juga menanyakan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat yang telah disahkan, apakah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lahat.

Menanggapi hal itu, Ahmad Roni menyambut baik kehadiran Perda Ketenagakerjaan. Menurutnya, selama ini kesempatan kerja di perusahaan lebih banyak diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di wilayah ring 1 perusahaan. Sementara itu, kebutuhan tenaga kerja perusahaan sering kali tidak dapat dipenuhi sepenuhnya karena keterbatasan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat.

 

Ia berharap, dengan adanya Perda Ketenagakerjaan, kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Lahat dapat menjadi lebih merata, disertai peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha.

 

Rilis Tim Media. (HBL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *