![]()
MabesNews.tv – Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut wartawan “tidak ada otak” saat diwawancarai memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI).
Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan sekadar bentuk ketidaksopanan, melainkan penghinaan terhadap profesi pers serta dinilai mencederai martabat aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya pada Sabtu (18/7/2026), Nurullah menekankan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Menurutnya, menjawab pertanyaan wartawan dengan penghinaan justru menunjukkan sikap yang tidak menghargai etika komunikasi.
“Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran, bukan objek cemoohan. Kalimat ‘tidak ada otak’ merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Nurullah menyoroti dua hal yang dinilai berpotensi melanggar etika dalam pernyataan Hotman Paris.
Pertama, penghinaan terhadap profesi pers. Menurutnya, sebagai seorang pengacara senior, Hotman Paris seharusnya menjadi teladan dalam menyampaikan argumentasi secara santun dan berbasis hukum, bukan menggunakan kata-kata yang bersifat menghina.
Kedua, pernyataan tersebut dinilai menunjukkan sikap yang tidak menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan media sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Selain itu, PWDPI juga menyoroti pernyataan Hotman Paris terkait penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Nurullah, pernyataan yang menyebut proses penetapan tersangka dilakukan secara tidak tepat dapat ditafsirkan sebagai tuduhan yang meragukan integritas penyidik.
Padahal, lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didukung proses penyelidikan, penyidikan, serta kajian hukum yang berlaku. Tuduhan tanpa dasar yang jelas dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Atas dasar itu, DPP PWDPI mendesak Hotman Paris Hutapea untuk menarik kembali pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers serta aparat penegak hukum.
“Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan profesi lain ataupun menggiring opini yang bertentangan dengan fakta hukum. Seorang advokat seharusnya menjawab dengan etika dan argumentasi hukum, bukan dengan arogansi,” pungkas Nurullah.
Kasus ini, menurut PWDPI, menjadi ujian bagi budaya hukum di Indonesia. Apakah kebebasan berpendapat seorang pengacara ternama akan terus ditoleransi meski dinilai melanggar etika profesi dan merendahkan institusi negara, ataukah prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap seluruh profesi akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Publik kini menantikan respons nyata, bukan sekadar klarifikasi yang berlalu begitu saja.
DPP PWDPI.
Rilis Tim Reporter (HBL).














Leave a Reply